Blangpidie – Rasa kecewa tak mampu disembunyikan oleh Said Adami (63), warga Lorong Banda Gayo, Desa Ladang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).

Niat hati ingin memanfaatkan lahan pribadinya untuk membangun tempat usaha, Said justru dibuat mengurut dada oleh pelayanan perusahaan listrik negara, PLN ULP Blangpidie.

Bagaimana tidak, tiang listrik PLN yang ditancapkan di atas tanah miliknya tanpa izin sejak lebih dari 20 tahun lalu, kini tak kunjung dipindahkan.

Anehnya lagi, saat ia meminta tiang tersebut digeser, pihak PLN justru membebankan biaya pemindahan sebesar Rp 1 juta per tiang kepadanya.

“Saya kecewa sekali dengan PLN. Surat rekomendasi dari pihak desa untuk pemindahan tiang listrik di atas tanah saya sama sekali tidak diindahkan. Padahal surat itu sudah diserahkan anak saya langsung ke kantor PLN ULP Blangpidie sejak 20 hari lalu,” ungkap Said Adami kepada wartawan, Rabu (9/9/2026).

ADVERTISEMENT

Said merasa heran dengan aturan tersebut. Tanah tempat tiang listrik didirikan adalah milik pribadinya berukuran 30 x 6,5 meter yang saat ini hendak dibangun kedai atau kios.

“Aneh negara ini. Tiang listrik PLN ditancap di tanah milik saya tanpa sepengetahuan saya sejak lebih 20 tahun lalu. Tapi, ketika saya minta dipindahkan, eh… malah PLN minta biaya Rp 1 juta per tiang ke saya,” keluhnya dengan nada kesal.

ADVERTISEMENT

Tak hanya soal biaya, Said juga merasa dipermainkan terkait alasan teknis jadwal pemindahan.

Ia menceritakan, pada Agustus lalu keluarganya sudah mendatangi kantor PLN. Saat itu, petugas berdalih pemindahan belum bisa dilakukan karena mobil crane sedang berada di Kabupaten Nagan Raya.

Namun, beberapa hari kemudian saat ia kembali menghubungi pihak PLN untuk menagih kepastian, jawaban yang diterima justru makin membuatnya meradang.

“Saat saya hubungi lagi, orang PLN bilang mobil crane-nya sudah berangkat ke Subulussalam. Masak surat rekomendasi dari desa tidak diagendakan? Kok tiba-tiba mobil crane sudah ke Subulussalam tanpa singgah dulu ke lokasi saya?” cecarnya.

ADVERTISEMENT

Said berharap, aduan publik ini bisa mengetuk hati manajemen PLN agar lebih proaktif dan berpihak kepada rakyat kecil.

“Jangan kami rakyat kecil ini dipermainkan. Saya tidak tahu harus mengadu ke mana lagi,” tuturnya pasrah.

Penjelasan Manajer ULP PLN Blangpidie

Menanggapi keluhan warga tersebut, Manajer ULP PLN Blangpidie, Erwan Yusgunawan saat dikonfirmasi menyatakan pihak PLN akan menindaklanjutinya dengan menerjunkan tim survei ke lokasi tanah Said Adami.

“Nanti kita survei bang,” jawab Erwan singkat melalui pesan tertulis via WhatsApp.

Terkait adanya biaya pemindahan tiang sebesar Rp 1 juta per tiang, Erwan menjelaskan bahwa nilai pembiayaan tersebut mengacu pada hasil perhitungan teknis dan kondisi di lapangan pasca-survei.

“Setelah survey kita liat bg,” katanya.

Ia menegaskan, hal tersebut sudah diatur sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

“Pasal 30 menyatakan bahwa penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (PLN) dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama dengan pemilik tanah. Jika ada tiang yang mengganggu pemanfaatan lahan pribadi, pemilik berhak mengajukan pemindahan,” papar Erwan.

Namun demikian, Erwan menerangkan aturan dalam internal PLN juga mengatur mengenai siapa yang menanggung beban biaya pemindahan tersebut.

“Menurut regulasi PLN, jika pemindahan tiang listrik didasarkan pada kepentingan atau permintaan pribadi pemilik rumah, maka segala biaya pembangunan atau pemindahan instalasi tersebut ditanggung oleh pemohon,” pungkasnya. (*)

Editor: Salman Sy