Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Bupati Abdya Keluarkan Surat Edaran Percepatan Vaksinasi di Gampong, Ini Isinya

261
×

Bupati Abdya Keluarkan Surat Edaran Percepatan Vaksinasi di Gampong, Ini Isinya

Sebarkan artikel ini

GLOBAL BLANGPIDIE – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim mengeluarkan surat edaran tentang langkah-langkah percepatan vaksinasi Covid-19 di tingkat gampong dalam kabupaten setempat, Jumat (17/12/2021).

Surat Edaran yang bernomor 410/1538/2021 itu menindaklanjuti Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pasal 13A Perpres tersebut, disebutkan orang yang sudah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin, dan tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.

Dalam Surat Edarannya, Bupati Akmal brahim menyampaikan beberapa hal kepada para Keuchik dan Camat sesuai kewenangannya masing-masing.

Baca Juga :   Visa Tak Keluar, Bupati Abdya Gagal Berangkat ke Tanah Suci

“Para Keuchik harus mengoptimalkan anggaran untuk sosialisasi dan mobilisasi kegiatan vaksinasi Covid-19 yang telah dialokasikan 8% dari Dana Desa dalam APBG 2021. Camat dan Tenaga Pendamping Desa agar dapat mengawasi, serta melakukan pendampingan secara aktif,” kata Bupati Akmal.

Selanjutnya, pada setiap kegiatan vaksinasi, Akmal juga mengharapkan agar para keuchik secara aktif dapat menghadirkan masyarakat dalam wilayahnya untuk menerima vaksinasi.

Ia juga memerintahkan kepada keuchik dan Camat agar menjadikan Vaksinasi Covid-19 sebagai syarat administrasi untuk pencairan bantuan sosial (bansos).

“Untuk bantuan sosial lainnya yang anggarannya ditempatkan di Dinas Sosial kabupaten Abdya, agar menjadikan Vaksinasi Covid-19 sebagai syarat administratif untuk pencairan bantuan, dan bagi penerima yang tidak dapat menunjukan bukti vaksinasi Covid-19, pemberian bantuan sosial lainnya akan ditunda,” tegasnya.

Baca Juga :   Bupati Abdya : Sekda boleh diganti, tapi Bang Thamrin tak tergantikan

Sementara, langkah-langkah percepatan vaksinasi Covid-19 pada tahun 2022 akan datang dalam surat edaran tersebut berpedoman kepada ketentuan Pasal 5 (Ayat 4) Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022.

Pada Perpres Nomor 104, disebutkan bahwa paling sedikit 40% dipergunakan untuk program perlindungan sosial berupa BLT DD.

Kemudian, Bupati Abdya juga memerintahkan para Camat untuk sungguh-sungguh meneliti dan memberikan koreksi tegas terhadap rancangan keputusan Keuchik tentang keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa.

Baca Juga :   Poktan Napasilak Adakan Kenduri Sebelum Turun ke Sawah

“Camat dan Tenaga Pendamping Desa diminta untuk meningkatkan pendampingan secara teknis dan administratif. Kepada DPMP4 dan Dinas Sosial untuk secara aktif mengawasi dan melakukan pendampingan terhadap langkah-langkah percepatan vaksinasi Covid-19 di Aceh Barat Daya,” kata Bupati Akmal.

Sebelumnya pada Jum’at (17/12/2021) malam, Bupati dan Forkopimda Abdya telah melakukan pertemuan dengan seluruh Keuchik, Aparatur Gampong, Camat dan Pendamping Desa di Gedung DPRK setempat.

Pada pertemuan tersebut, Bupati dan Forkopimda Abdya memberikan pengarahan untuk para aparatur gampong terkait percepatan vaksinasi Covid-19 di kabupaten setempat. (*)