Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaKriminal

Kronologis Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Aceh Timur dan Hasil Autopsi Korban

234
×

Kronologis Penangkapan Pelaku Pembunuhan di Aceh Timur dan Hasil Autopsi Korban

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan terhadap Asrawati yang digelar Polres Aceh Timur, Senin (17/1/2022). FOTO/IST

GLOBAL ACEH TIMUR – Warga Desa Seuneubok Bayu, Kecamatan Banda Alam, Aceh Timur digegerkan dengan penemuan mayat seorang perempuan, pada Jum’at, (14/1/2022). Korban diketahui adalah Asrawati (35), warga desa setempat.

Sebelumnya korban dinyatakan hilang oleh pihak keluarga setelah keluar dari rumahnya mencari kayu bakar, pada Kamis (13/1/2022) sekira pukul 17.00 WIB.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kemudian, pihak keluarga dan dibantu warga melakukan upaya pencarian pada keesokan harinya, Jum’at (14/1/2022) sekira pukul 09.00 WIB.

Dari hasil pencarian, korban ditemukan telah meninggal dunia di perkebunan karet yang tidak jauh dari rumah korban.

Baca Juga :   Kasus Pembunuhan di Aceh Timur Terungkap, Polisi: Diduga Pelaku Jalin Hubungan Asmara dengan Korban

Atas peristiwa tersebut, kemudian Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, dan keterangan saksi, diketahui pelaku yakni MJ (58), warga Desa Seuneubok Pangou, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur,” ujar Kasat Reskrim AKP Mifthahuda Dizha Fezuono, saat Konferensi Pers di Mapolres Aceh Timur, Senin (17/1/2022).

Dia mengatakan, pelaku berhasil diamankan Polisi di lokasi sebuah tambak di Desa Kuala, Kecamatan Simpang Ulim, Aceh Timur pada Minggu (16/1/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sudah banyak berulah dan berusaha mengelabui petugas dengan berbagai cara, seperti minta izin untuk kencing,” jelasnya.

Baca Juga :   Terbukti Miliki Ganja, Seorang Pemuda Abdya Ditangkap Polisi

Ia juga mengatakan, saat di interogasi, pelaku juga sempat melawan petugas, akhirnya petugas memberikan tindakan tegas dan terukur hingga timah panah mengenai kakinya.

“Adapun motif pembunuhan, pelaku menjalin hubungan asmara dengan korban yang saat ini hamil tiga bulan dan meminta pelaku untuk bertangung jawab. Takut hubungan antara keduanya diketahui dan menyimpan aib maka pelaku nekat menghabisi korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, lanjut Miftahuda, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

“Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun, pidana mati atau seumur hidup,” tegas Kasat.

Baca Juga :   Kapolri Tinjau Vaksinasi Serentak di Kabupaten Pidie

Hasil Autopsi Korban

Dari hasil autopsi yang dilakukan dokter forensik di RSUD Kota Langsa, ditemukan terdapat luka sayat pada leher korban sekira 20 centimeter, dan saluran pernafasan, serta tenggorokan putus.

Selain itu, juga terdapat luka sebesar 3 centimeter di bagian kepala sebelah kiri yang diduga akibat benda tumpul dan pendarahan di bagian otak sebelah kiri.

Pada rahim korban juga ditemukan janin yang diperkirakan berusia tiga bulan. (red)