Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukum

Terbukti Miliki Ganja, Seorang Pemuda Abdya Ditangkap Polisi

232
×

Terbukti Miliki Ganja, Seorang Pemuda Abdya Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku diamankan di Mapolres Abdya bersama barang bukti ganja kering. (Dok. Polres Abdya)

Seorang pemuda di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berinisial AVY (22) terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian setempat karena menyimpan narkotika jenis ganja.

Diketahui AVY tercatat sebagai mahasiswa diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Abdya di Pos Kamling Gampong Padang Baru, Kecamatan Susoh.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Resnarkoba Ipda Hengky Harianto mengatakan AVY ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang hendak melakukan transaksi jual beli sekira pukul 21.00 WIB di Simpang Lawang, Gampong Padang Baru, Susoh.

Baca Juga :   Sekda Aceh Sosialisasi Vaksinasi Covid-19 kepada Pimpinan Dayah di Abdya

“AVY ditangkap karena memiliki narkotika jenis ganja kering yang akan dijual kepada pelanggannya. Belum sempat melakukan transaksi jual beli, pelaku sudah duluan dicegat petugas kepolisian,” “kata Kasat Resnarkoba, Ipda Hengky, Rabu (29/6/2022).

Baca Juga :   Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdya Gelar Diklat Calon Pengawas

Setelah pelaku diamankan, lanjut Kasat, lalu petugas melakukan penggeledahan di badan pelaku, dan menemukan satu bungkus ganja kering dalam saku celananya yang dibalut dalam plastik warna merah.

Tak hanya sampai di situ, petugas juga menggeledah rumah pelaku dan kembali menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja sebanyak 25 bungkus di dalam kamar di bawah ranjang tidur pelaku.

Baca Juga :   BI Resmi Terbitkan 7 Pecahan Uang Rupiah Kertas Baru

“AVY mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya untuk dijual kepada orang lain,” ujar Hengky.

Selain berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan bungkusan ganja kering, petugas juga mengamankan satu unit Handphone milik pelaku.(*)