Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Daerah

Besok Muklis AW Dilantik, FJA Apresiasi Ketua DPRK Abdya

288
×

Besok Muklis AW Dilantik, FJA Apresiasi Ketua DPRK Abdya

Sebarkan artikel ini
Ketua FJA Abdya, Rusman. Foto: Ist

“Benar, undangan pelantikan sudah saya terima dari pimpinan DPRK Abdya,” kata Muklis.

BLANGPIDIE – Ketua Forum Jurnalis Aceh wilayah Aceh Barat Daya (FJA Abdya) Rusman, mengapresiasi keputusan Pimpinan DPRK Abdya dalam menetapkan jadwal Pelantikan dan pengambilan sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRK setempat dari Partai Nanggroe Aceh (PNA), yaitu dari Teuku Cut Rahman kepada Muklis AW.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal tersebut diungkapkan oleh Rusman pada hari Rabu (10/05/2023) di Blangpidie.

“Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh pimpinan DPRK Abdya dalam menentukan jadwal pelantikan Muklis AW sebagai pengganti Teuku Cut Rahman, yang sempat mengalami kekosongan selama beberapa bulan terakhir,” kata Rusman.

Menurut informasi yang beredar, Muklis AW akan dilantik sebagai anggota DPRK Abdya untuk sisa masa jabatan periode 2021-2024 pada Kamis (11/05) besok.

Saat dihubungi melalui telepon seluler, Muklis AW membenarkan bahwa dirinya akan dilantik pada hari tersebut, dimulai pukul 09:00 WIB. “Benar, undangan pelantikan sudah saya terima dari pimpinan DPRK Abdya,” kata Muklis.

Muklis AW menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh elemen masyarakat yang telah membantu proses PAW dan pelantikannya.

“Terimakasih kepada semua pihak, baik Pimpinan PNA Aceh, Pj Gubernur Aceh, pimpinan DPRK Abdya dan seluruh masyarakat yang telah membantu proses ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua FJA Abdya, Rusman telah mendorong telah mendorong Ketua DPRK Abdya, Nurdianto untuk segera melantik Muklis. AW yang sudah mendapat surat sah penetapan PAW dari DPP PNA menggantikan Teuku Cut Rahman menjadi anggota DPRK Abdya sisa masa jabatan periode 2021-2024. (*)

Editor : Salman

Baca Juga :   Enam Pejabat Eselon Tiga dan Empat di Lingkungan Pemerintah Aceh Dilantik