Banda Aceh — Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, diringkus Satreskrim Polresta Banda Aceh akibat nekat melakukan tindakan asusila terhadap dua anak di bawah umur.
Aksi bejat pria paruh baya tersebut menimpa dua bocah perempuan yang berstatus kakak beradik, masing-masing berusia 7 dan 9 tahun.
Tersangka NSR diamankan petugas tanpa perlawanan saat sedang bekerja di kawasan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh, Senin (2/11/2026) sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penangkapan pelaku pelecehan seksual tersebut.
Dizha menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan ibu kandung korban berinisial LD (35) ke Polresta Banda Aceh pada 26 September 2026 lalu.
“Kasus ini ditangani Unit IV PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah menerima laporan dari ibu korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui terdapat dua anak yang diduga menjadi korban perbuatan tersangka,” kata Kompol Dizha, Senin (2/11/2026).
Kasus memilukan ini pertama kali terbongkar pada Jumat (15/5/2026) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Kala itu, ibu korban bersama suami dan anak-anaknya baru saja pulang berjualan dari area TPI Lampulo.
Setibanya di rumah, anak bungsunya—sebut saja Bunga (7)—merintih kesakitan di bagian alat vitalnya saat hendak mandi di teras rumah.
“Awalnya sang ibu menduga ada semut atau serangga yang masuk ke dalam celana anaknya. Namun, setelah diperiksa, LD melihat adanya tanda kemerahan,” terang Kasat Reskrim.
Merasa ada yang tidak beres, LD lantas mendesak Bunga untuk menceritakan apa yang terjadi. Meski sempat terdiam dan menangis ketakutan, rahasia kelam itu akhirnya terbongkar setelah kakak Bunga—sebut saja Melati (9)—buka suara.
Melati memberitahukan bahwa orang yang diduga telah berbuat kurang ajar terhadap adiknya adalah NSR, pria yang biasa dipanggil korban dengan sebutan ‘Pak Wa’.
“Tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya. Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” jelas Dizha.
Tak berhenti di situ, penyelidikan polisi mengungkap fakta mengejutkan lain. Kakak korban, Melati (9), ternyata juga menjadi korban kebejatan NSR.
Berbeda dari sang adik, Melati selama ini memilih bungkam dan tidak pernah menceritakan trauma yang dialaminya kepada orang tua.
Dugaan tersebut makin kuat setelah penyidik Unit IV PPA Polresta Banda Aceh melibatkan tim psikolog untuk melakukan pemeriksaan komprehensif terhadap Melati.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik bersama psikolog, Melati ternyata juga mengalami tindakan pelecehan seksual oleh tersangka yang sama,” ungkapnya.
Setelah mengantongi cukup bukti dan melacak keberadaan pelaku, polisi langsung mengamankan NSR yang sedang beraktivitas di TPI Lampulo.
Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku kini telah dijebloskan ke sel tahanan Polresta Banda Aceh.
Atas perbuatannya, NSR dijerat dengan Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk atau penjara.
“Penyidik masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan serta dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” pungkas Dizha. (*)




