Blangpidie – Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Aceh Barat Daya (Abdya), Rismanidar, M.A, menyatakan dukungannya terhadap usulan penambahan Daerah Pemilihan (Dapil) menjadi empat untuk pemilihan legislatif mendatang di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Usulan mengenai penataan dapil ini sebelumnya digulirkan oleh Ketua STKIP Muhammadiyah Abdya, Afdhal Jihad, dalam acara Forum Konsultasi Publik yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Abdya pada Kamis (27/8/2026).

Rismanidar, yang juga merupakan mantan Komisioner Bawaslu Abdya periode 2018–2023, menilai bahwa langkah penambahan dapil tersebut dapat memberikan dampak positif yang cukup signifikan terhadap kualitas keterwakilan politik masyarakat di parlemen daerah.

Menurutnya, pemetakan dapil yang lebih spesifik akan membuat wilayah kerja anggota DPRK menjadi lebih sempit. Kondisi ini dinilai menguntungkan masyarakat karena proses pengawasan dan penyerapan aspirasi dinilai bisa berjalan jauh lebih optimal dan efektif.

“Secara politik, penambahan dapil sangat positif karena dapat mempersempit cakupan wilayah kerja anggota dewan. Dengan begitu, penyerapan aspirasi masyarakat bisa lebih optimal,” ungkap Rismanidar melalui keterangan resminya kepada media, Jumat (28/8/2026).

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, sosok yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Nasyiatul Aisyiyah (NA) Kabupaten Abdya ini memberikan catatan kritis. Ia mengingatkan bahwa perubahan jumlah maupun pergeseran batas wilayah dapil tidak boleh dilakukan semata-mata atas dasar dorongan atau kepentingan politik sepihak dari kelompok tertentu.

Ia menegaskan, seluruh proses penataan dapil wajib mengacu pada regulasi baku, yakni Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta harus melalui serangkaian kajian akademis dan uji publik yang mendalam.

ADVERTISEMENT

“Penataan dapil perlu memperhatikan kesetaraan nilai suara, proporsionalitas, keutuhan wilayah, kohesivitas sosial, kesinambungan dapil, serta integritas data kependudukan,” jelasnya.

Untuk diketahui, saat ini Kabupaten Aceh Barat Daya terbagi dalam 3 Dapil dengan pengalokasian total 25 kursi DPRK.

Perinciannya adalah Dapil 1 (meliputi Kecamatan Blangpidie, Susoh, dan Jeumpa) dengan alokasi 10 kursi; Dapil 2 (Kecamatan Tangan-Tangan, Setia, Manggeng, dan Lembah Sabil) sebanyak 8 kursi; serta Dapil 3 (Kecamatan Kuala Batee dan Babahrot) mengapit 7 kursi.

Lebih lanjut, Rismanidar memaparkan gambaran analisis sosiologis dan kewilayahan jika wacana penambahan menjadi 4 dapil tersebut direalisasikan. Menurutnya, berpotensi terjadi penataan ulang susunan kecamatan pada dapil yang ada.

ADVERTISEMENT

Sebagai ilustrasi kajian, Kecamatan Blangpidie berpeluang dapat digabungkan dengan Kecamatan Jeumpa, sementara Kecamatan Susoh memiliki probabilitas geografis dan sosial untuk berada dalam satu dapil bersama Kecamatan Setia.

Namun, ia menegaskan opsi pemetaan wilayah tersebut saat ini masih sebatas gagasan awal yang perlu diuji lebih lanjut secara ilmiah serta dibuka secara transparan kepada publik.

“Yang terpenting, penambahan dapil harus didasarkan pada kajian yang objektif, kondisi sosial dan kewilayahan, serta melalui uji publik, bukan karena kepentingan politik sepihak,” pungkas Rismanidar. (*)

Editor: Fakhrul Razi
Penulis: Salman Sy