Blangpidie – Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Aceh Barat Daya (Abdya) kini tengah diterpa masalah serius pada sistem digitalnya.
Bupati Abdya Safaruddin mengancam akan memutus kontrak kerja sama dengan pihak penyedia jasa Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) akibat lambatnya integrasi data klaim digital (e-klaim) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Safaruddin saat memimpin apel bersama jajaran manajemen dan pegawai RSUD-TP Abdya pada Selasa (1/9/2026).
“Kalau kendalanya ada di vendor, supaya manajemen juga lepas dari tuduhan tidak bekerja. Kita beri waktu September ini, jika masalah tidak selesai maka vendornya diganti,” kata Safaruddin menegaskan di hadapan para pegawai.
Ancaman tegas bupati ini bermula ketika seorang staf administrasi keperawatan RSUD-TP memberanikan diri menyampaikan keluhannya secara langsung saat pelaksanaan apel.

Staf tersebut membeberkan bahwa lambatnya sistem e-klaim memaksa para petugas bekerja ekstra keras karena harus tetap memproses berkas secara manual.
“Kalau pengklaiman sudah menggunakan sistem e-klaim SIMRS, klaim kertas harus ditiadakan agar admin tidak bekerja dua kali,” keluh staf tersebut di hadapan bupati.
Respons Vendor IBO Media Lambat sejak Juli
Sementara itu, anggota Tim SIMRS RSUD-TP, dr. Karina, menjelaskan bahwa kelambatan proses klaim murni disebabkan oleh respons yang lamban dari pihak vendor penyedia sistem, yaitu IBO Media.
Ia mengungkapkan, masalah teknis pada integrasi data antara BPJS Kesehatan dan platform SIMRS garapan IBO Media ini sebenarnya telah berlangsung sejak Juli 2026.
“Setiap kali kami mengirim data untuk perbaikan, pihak vendor IBO Media lambat merespons. Jika memungkinkan, kami minta vendornya diganti,” tegas dr. Karina.
Hal senada diungkapkan Direktur RSUD-TP, dr. Ismail Muhammad, Sp.B. Pria yang akrab disapa Ismuha ini menegaskan bahwa keterlambatan pengklaiman JKN bukan lantaran kelalaian manajemen internal rumah sakit, melainkan imbas kendala teknis dari platform penyedia jasa SIMRS.
Merespons kondisi tersebut, Bupati Safaruddin memberikan tenggat waktu (deadline) hingga akhir September 2026 kepada IBO Media untuk menyelesaikannya.
Jika masalah tak kunjung tuntas, Pemkab Abdya dipastikan akan mengambil langkah tegas dengan mendepak vendor tersebut.
Apel tersebut juga turut dihadiri oleh Plt Sekretaris Daerah Abdya Amrizal beserta jajaran manajemen RSUD-TP. (*)




