Jakarta, Acehglobal – Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (/sempat-ditunda-773-peserta-asal-abdya-ikuti-tes-seleksi-pppk-7-8-mei-di-banda-aceh/" target="_blank" rel="noopener">PPPK). Pemerintah memastikan /cek-info-terbaru-pencairan-thr-dan-gaji-13-asn-2025-ini-kata-menko-airlangga/" target="_blank" rel="noopener">gaji ke-13 untuk tahun 2025 akan dicairkan pada bulan Juni mendatang.
Pemilihan waktu tersebut dinilai tepat karena bertepatan dengan momen persiapan sekolah anak.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN, termasuk PPPK, secara bertahap mulai 17 Maret 2025. Penyaluran dilakukan dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian para ASN, termasuk PPPK, dalam memberikan pelayanan publik.
Gaji ke-13 diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah. Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (11/3/2025), dilansir dari laman Kemenkeu
Payung Hukum Gaji ke-13 PPPK
Pemberian gaji ke-13 dan THR bagi PPPK dan ASN lainnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Aturan ini telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan menjadi dasar hukum pencairan tunjangan tersebut.
Gaji ke-13 diberikan satu kali dalam setahun dan bersifat tambahan di luar gaji bulanan reguler. Sasarannya adalah ASN aktif, termasuk PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan yang berhak menerima tunjangan sesuai ketentuan.
Rincian Komponen Gaji ke-13 PPPK
Besaran gaji ke-13 PPPK tidak hanya berupa gaji pokok. Berdasarkan aturan dalam PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen gaji ke-13 terdiri atas:
Gaji Pokok: Mengacu pada golongan dan masa kerja berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Tunjangan Melekat:
– Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
– Tunjangan pangan (beras)
– Tunjangan jabatan atau tunjangan umum lainnya sesuai instansi
– Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)
Untuk PPPK di instansi pusat, Tukin dibayarkan 100% jika instansi memberikan tukin. Untuk PPPK di daerah, menerima TPP sesuai kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Dengan demikian, total gaji ke-13 yang diterima PPPK akan setara dengan penghasilan satu bulan penuh, mencakup gaji pokok, seluruh tunjangan melekat, serta tukin atau TPP.
Daftar Gaji Pokok PPPK 2025
Sebagai dasar perhitungan, berikut kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG), sesuai Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
• Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
• Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
• Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
• Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
• Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
• Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
• Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
• Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
• Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
• Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
• Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
• Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
• Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
• Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
• Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
• Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
• Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Penerima manfaat gaji ke-13 bukan hanya PPPK. Kebijakan ini juga berlaku bagi:
* Pegawai Negeri Sipil (PNS)
* Prajurit TNI
* Anggota Polri
* Hakim
* Para pensiunan (dengan komponen yang disesuaikan)
Total penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025 diperkirakan mencapai 9,4 juta orang di seluruh Indonesia. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu mengurangi beban pengeluaran dan mendorong daya beli masyarakat. (*)
Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025


