Gugatan Moeldoko ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat

Selasa, 23 November 2021 - 16:11 WIB

Foto: For Aceh Global News

Foto: For Aceh Global News

GLOBAL JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga :   Dua Pencuri Kambing di Abdya Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya

Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut internal parpol.

Menurut Hamdan, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum.

Baca Juga :   Rumah Warga di Abdya Dilahap Si Jago Merah, Dua Motor Ludes Terbakar

Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara.

Lanjut Hamdan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 154/G/2021/PTUN-JKT di PTUN Jakarta.

Baca Juga :   DPMG Aceh Apresiasi Serapan Dana Desa di Abdya Capai Rp104 Milyar

“Kami berharap putusan PTUN ini, dan sebelumnya penolakan Mahkamah Agung atas Uji Materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, bisa menjadi rujukan bagi Majelis Hakim untuk memutuskan perkara No. 154 yang tengah melaju dalam proses hukum serupa di PTUN Jakarta,” pungkas Hamdan.(Rilis)


Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Berita

Pemerintah Aceh Tanggung Biaya Pemulangan TKW Lumpuh di Malaysia

Berita

KPT Banda Aceh Ingatkan Jangan Main-Main dengan Sumpah Advokat

Berita

Buka FGD Penanggulangan Kemiskinan, Ini Kata Pj. Bupati Nagan Raya

Berita

Gampong Lhung Asan Abdya Salurkan BLT November, Warga Ambil Bantuan Perlihatkan Bukti Vaksin

Berita

Sambut Maulid Nabi, Kopi Hitam Aceh dan Muspika Paya Bakong Gelar Shalawat Keliling
Brigadir Miswandi

Berita

Bhabinkamtibmas yang Rela Jaga Jemuran Padi Warga untuk Ikut Vaksinasi dapat Penghargaan dari Kapolres

Berita

Kakankemenag Aceh Besar Gelar Silaturahmi dan Peusijuek Kakanwil Kemenag Aceh

Berita

Forum Dai Milenial Aceh Utara Luncurkan Program Dakwah Keliling