Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
HeadlineKriminal

Polisi Bekuk 7 Pelaku Sindikat Curanmor di Lhokseumawe

194
×

Polisi Bekuk 7 Pelaku Sindikat Curanmor di Lhokseumawe

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan sindikat curanmor di Mapolres Lhokseumawe, Jumat (4/3/2022). (Foto/Ist)

GLOBAL LHOKSEUMAWE – Sebanyak 7 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan polisi melalui Operasi yang digelar Polres Lhokseumawe.

Selain membekuk pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti puluhan sepeda motor hasil curian.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Ada 7 tersangka yang turut diamankan berikut puluhan sepeda motor sebagai barang bukti juga turut diamankan oleh petugas,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKPB Eko Hartanto dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Jumat (4/3/2022).

Baca Juga :   Pemkab Abdya Peringati HUT Abdya ke-20

Kapolres menyebutkan, ketujuh tersangka yang diduga terlibat sindikat curanmor yang berhasil diamankan itu, masing-masing berinisial SB ( 35), YZ (32), EF (21), MZ (35), WY (29), ML (24) dan HM (47).

Baca Juga :   BNN dan Tim Gabungan Musnahkan 3 Hektar Ladang Ganja di Aceh Selatan

“Keterlibatan ke tujuh tersangka dalam kasus curanmor ini ada yang berperan sebagai pemetik dan penadah,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan sindikat curanmor itu dilakukan tim Polres Lhokseumawe setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, sehingga pada Senin (21/2/22) berhasil mengamankan SB di Desa Blang Buloh, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

Baca Juga :   PAG Gandeng PNL, 26 Pemuda Dilatih Mekanik Sepeda Motor

“Dan, dari hasil pengembangan, kemudian tim mengamankan beberapa orang tersangka lainnya,” sambung Kapolres.

“Atas perbuatannya, maka ketujuh pelaku curanmor ini dikenakan pasal 363 ayat (2) Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana berupa hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (*)