Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Janda Huni Kandang Ayam KUB, Begini Penjelasan Keuchik Lhueng Baro Manggeng

469
×

Janda Huni Kandang Ayam KUB, Begini Penjelasan Keuchik Lhueng Baro Manggeng

Sebarkan artikel ini
Kepala Desa Lhueng Baro, Manggeng, Muslidarman. Foto for Acehglobal.

BLANGPIDIE – Pasca diberitakan janda tiga anak yang menghuni gubuk kandang ayam KUB di Desa Lhueng Baro, Kecamatan Manggeng, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada dua hari yang lalu, dibenarkan oleh Keuchik Gampong (Kepala Desa) setempat, Muslidarman.

Kepada Acehglobal, Kamis (10/8/2023), Muslidarman menyatakan bahwa warganya Eka Suprawati (40) sudah pernah difasilitasi oleh pihak Desa untuk mengajukan permohonan bantuan, baik ke Dinas maupun ke DPRK Abdya, namun karena tidak memiliki surat tanah Eka tidak bisa dibangun rumah layak huni untuknya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Sudah sering kami ajukan permohonan bantuan ke dinas-dinas baik Baitulmal maupun ke pihak DPRK, namun yang menjadi masalah bukan tidak diberikan bantuan, tapi yang bersangkutan tidak memiliki tanah atau sertifikat tanah sendiri,” ungkapnya.

Selaku Keuchik, Muslidarman mengaku prihatin terhadap kondisi yang di alami warganya Eka dan anak-anaknya seperti yang diberitakan media ini sejak dua hari lalu. Mus juga membenarkan sudah lebih empat tahun warganya itu menempati rumah gubuk tersebut.

“Mohon maaf, mungkin ada sedikit yang keliru tentang pemberitaan tempo hari perihal rumah yang ditempati Ibu Eka, rumah itu bukanlah bekas kandang, karena belum pernah di masukkan ayam,” kata Muslidar menjelaskan.

Baca Juga :   Operasi Zebra 2022, Polisi Tak Boleh Tilang Manual

Namun, dia mengaku bahwa gubuk kecil yang ditempati Eka serta anaknya selama lebih dari 4 tahun itu adalah bangunan yang dulunya direncanakan untuk program budidaya ayam KUB di Desa Lhueng Baro.

Muslidarman juga menyebut bahwa, tanah yang ditempati Eka saat ini bukanlah tanah miliknya, tanah tersebut masih berstatus warisan bersama.

“Kami sudah berupaya membahas dengan keluarga yang bersangkutan, supaya bisa disahkan satu surat untuk Ibu Eka, namun keluarganya tidak mau menentukan jumlah pembagiannya untuk mereka,” terangnya.

Baca Juga :   Thasya Junika Menwa UIN Ar-Raniry Wakili Kodam IM Ikut Bootcamp TNI AD To Gen Z

Atas persoalan yang dialami warganya tersebut, Muslidarman berjanji jika yang bersangkutan sudah mengantongi surat hak milik tanah pembagian dari keluarganya, maka pihaknya akan memprioritaskan pembangunan rumah layak bagi janda tiga anak itu.

“Seandainya tanah itu sudah diizinkan untuk ibu Eka, saya selaku pemerintah gampong berjanji akan melakukan perbaikan terhadap rumah saudara kami itu,” pungkas Muslidarman.(*)

Editor: SSY