Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
HeadlineKriminal

Rampas HP dan Cabuli Perempuan, Pria di Abdya Terancam Dipenjara

206
×

Rampas HP dan Cabuli Perempuan, Pria di Abdya Terancam Dipenjara

Sebarkan artikel ini

GLOBAL BLANGPIDIE – Seorang pria di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terancam dipenjara, lantaran merampas hp dan melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Diketahui, TI (30) warga Gampong Kedai Palak Kerambil, Kecamatan Susoh, terancam dipenjara 9 tahun akibat perbuatannya merampas hp milik MA (18) laki-laki, warga Kecamatan Blangpidie, dan SD (17) perempuan warga Kecamatan Susoh.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kejadiannya terjadi pada Sabtu (28 /8/2021) sekitar pukul 20.45 Wib,” ujar Kasat Reskrim Iptu Rivandi Permana kepada wartawan, Selasa (7/9/2021) di Blangpidie.

Baca Juga :   Rudakpaksa Ponakan Sendiri yang Berusia 13 Tahun, Pria di Abdya Ditangkap Polisi

Iptu Rivandi menjelaskan, awalnya korban MA yang berboncengan dengan SD dengan sepeda motor melintasi lewat jalan daerah gampong Kedai Palak Kerambil, kemudian tiba – tiba ada dua pelaku ini mencegat dan memberhentikan mereka.

“Pelaku dalam kasus ini ada dua orang, namun satu orang belum berhasil ditangkap dan sudah masuk dalam proses pencarian orang (DPO),” katanya.

Baca Juga :   Bea Cukai Sita 3,3 Juta Batang Rokok Illegal senilai Rp6 Milyar di Perairan Aceh

Setelah diberhentikan kedua korban, kata dia, kedua pelaku ini langsung memukul kepala korban MA dan merampas secara paksa 2 unit hp milik kedua korban.

Kemudian, kedua pelaku juga melakukan pelecehan seksual terhadap SD dengan cara mencium bibir korban.

“Selain bibir, kedua pelaku ini juga memegang payu dara korban serta memegang kemaluannya,” jelasnya.

Sementara penangkapan pelaku, tambah Rivandi, pada hari Jum’at tanggal 3 September 2021, Satreskrim Abdya menerima informasi bahwa pelaku TI sedang berada di tempat pembuatan boat di gampongnya.

Baca Juga :   Tiga Pasangan Non Muhrim "Dibeureukah" Petugas di Kamar Hotel Banda Aceh

Mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku.

“Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Abdya guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 dan pasal 290 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dan paling rendah 7 tahun,” pungkasnya. (*)