Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
DaerahHeadline

Lagi, PPKM Aceh Kembali Diperpanjang Hingga 18 Oktober

226
×

Lagi, PPKM Aceh Kembali Diperpanjang Hingga 18 Oktober

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi - PPKM (alinea.id)

GLOBAL BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.

Perpanjangan PPKM itu dilakukan Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui Ingub Nomor 22 INSTR Tahun 2021. Perpanjangan Ingub tersebut berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ingub berisi tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro level 4, level 3, level 2 dan level 1, serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran virus Corona.

Baca Juga :   Telah Cetak Ratusan Santri, BP Al Muttaqin Abdya Butuh Perhatian Pemerintah

Ingub itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, level 3 level 2 dan level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan dalam perpanjangan PPKM ini hanya terdapat satu wilayah yang masih berada di level 4, yaitu Kabupaten Pidie.

Baca Juga :   Bunda PAUD Aceh Ajak para Orang Tua Aktif Bacakan Buku pada Anak

Sementara, 3 kabupaten kota di Aceh berada di level 1 PPKM yakni, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh Utara dan Kota Subulussalam.

Selanjutnya, 13 wilayah lainnya berada di level 2 PPKM. Ke 13 wilayah itu diantaranya, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Barat, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Sabang, Lhokseumawe dan Langsa.

“Kemudian, PPKM level 3 masing-masing berlaku terhadap 3 wilayah, yakni Kabupaten Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Besar, Simeulue, Gayo Lues, dan Banda Aceh,” kata Iswanto, Selasa (5/10/2021).

Baca Juga :   Gubernur Aceh Terima Naskah Kontrak Kerjasama Migas Blok B

Data terbaru tersebut, sebut Iswanto, menunjukkan perkembangan positif terkait penanganan Covid-19 di Aceh.

Ia mengatakan, semakin tinggi persentase capaian vaksinasi suatu kabupaten/kota akan berpengaruh positif terhadap penurunan level PPKM. Hal ini sesuai yang diatur dalam INMENDAGRI No. 48 Tanggal 4 Oktober 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat luar Jawa Bali. (red)