Jakarta – Program Koperasi Desa/Kelurahan (KDMP) Merah Putih yang digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi desa kini menghadapi jalan terjal.
Ambisi besar pemerintah untuk mengoperasikan lebih dari 80 ribu unit koperasi pada Oktober 2025 dipastikan gagal total.
Bahkan, target terbaru pada Desember 2026 mendatang pun diprediksi sulit terealisasi jika masalah mendasar di lapangan tidak segera diselesaikan.
Padahal, program strategis ini telah mengalami dua kali revisi jadwal sejak dicanangkan dalam rapat kabinet terbatas pada 3 Maret 2025 lalu.
Presiden sebenarnya telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 untuk mempercepat pembangunan gedung dan gerai. Namun, hingga akhir tahun lalu, realisasinya baru menyentuh angka sekitar 20 ribu unit. Angka ini masih sangat jauh dari target nasional.
Berdasarkan evaluasi, ada tiga faktor krusial yang menjadi biang kerok tersendatnya percepatan program KDMP Merah Putih di lapangan:
1. Kegamangan Pembiayaan dan Kekhawatiran Kepala Desa
Perubahan skema pembiayaan yang mendadak, dari semula pinjaman Bank Himbara menjadi pemotongan Dana Desa selama enam tahun. Hal ini memicu reaksi dan kekhawatiran dari para kepala desa.
Banyak kades ragu mengalokasikan anggaran tersebut karena khawatir akan mengganggu prioritas pembangunan infrastruktur lokal.
Apalagi, mekanisme teknis penyaluran dana hingga saat ini masih menggantung akibat belum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai rujukan resmi.
2. Regulasi Mentah dan Masalah Kendala Lahan
Program KDMP dinilai meluncur terlalu cepat tanpa pematangan konsep yang kuat.
Masalah ketersediaan lahan menjadi salah satu hambatan terbesar.
Banyak lokasi calon gedung justru menabrak aturan karena berdiri di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilarang untuk dibangun.
Selain itu, banyak juga titik lokasi gedung yang dinilai tidak strategis, seperti di kawasan hutan, area sepi, hingga jauh dari pemukiman warga.
Tak berhenti di situ, rencana pengoperasian unit apotek dan klinik desa juga masih terbentur kejelasan izin dan kewenangan berdasarkan UU Kesehatan.
3. Kesiapan SDM Pengelola yang Masih Minim
Pemerintah tak bisa hanya fokus pada pembangunan fisik. Pengelolaan koperasi skala besar membutuhkan kemampuan manajemen modern, administrasi, dan tata kelola keuangan yang mumpuni.
Sayangnya, kapasitas ini belum merata dimiliki oleh perangkat desa.
Tanpa adanya pendampingan intensif, risiko gedung koperasi berakhir mangkrak pasca-pembangunan menjadi sangat tinggi.
Desa Butuh Kejelasan Aturan
Saat ini, para pengelola dan pemerintah desa hanya menunggu kepastian kebijakan dari pemerintah pusat, bukan sekadar penundaan atau revisi tenggat waktu.
Jika masalah kejelasan regulasi pendanaan, konflik lahan, dan peningkatan kapasitas SDM tidak segera diselesaikan, target baru di Desember 2026 dikhawatirkan hanya akan menjadi formalitas di atas kertas semata.
Program KDMP Merah Putih sejatinya membawa niat mulia untuk pemerataan ekonomi dari pinggiran. Namun, tanpa perencanaan matang dan kejelasan aturan di tingkat tapak, proyek bernilai strategis ini berisiko berakhir sebagai pembangunan fisik yang tidak berkelanjutan. (*)




