Banda Aceh – Pasca kericuhan yang terjadi di sekitar Masjid Raya Baiturrahman pada peringatan Hari Damai Aceh, 15 Agustus 2026 lalu, Dewan Pimpinan Wilayah Masyarakat Indonesia Maju (DPW MIM) Aceh menyiapkan layanan pendampingan dan bantuan hukum gratis bagi keluarga peserta aksi.
Langkah ini diambil guna menyikapi simpang siur isu di tengah masyarakat, baik terkait penahanan sejumlah warga oleh aparat kepolisian maupun kabar adanya peserta aksi yang belum diketahui keberadaannya.
Ketua DPW MIM Aceh, Muzakir AR, S.H, mengungkapkan, pentingnya keterbukaan dan profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Kami mendorong agar setiap proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan proporsional. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati, serta memastikan tidak ada keluarga yang dibiarkan tanpa kepastian informasi,” ujar Muzakir, Sabtu (22/8/2026).
Ia menambahkan, pendampingan ini diberikan penuh secara cuma-cuma tanpa membedakan latar belakang politik, organisasi, maupun status sosial.
“Kami hadir untuk memastikan keluarga peserta aksi memperoleh informasi yang jelas, baik yang keluarganya sedang menjalani proses hukum maupun yang belum diketahui keberadaannya. Bantuan ini diberikan secara gratis,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, MIM DPW Aceh membagi fokus pendampingan ke dalam dua kelompok sasaran utama. Kelompok pertama difokuskan bagi keluarga dari peserta aksi yang saat ini diamankan, ditahan, atau sedang menjalani proses hukum.
Layanan yang diberikan mencakup konsultasi hukum gratis, pemantauan status hukum, serta pendampingan advokat pada setiap tahap pemeriksaan di kepolisian maupun kejaksaan.
Selain itu, tim MIM DPW Aceh juga membantu keluarga memperoleh kepastian lokasi penahanan, alasan penahanan, mengkaji peluang penangguhan penahanan, hingga merujuk bantuan psikologis jika dibutuhkan.
Sementara untuk kelompok kedua, pendampingan diberikan bagi keluarga yang melaporkan anggotanya belum diketahui keberadaannya. Tim MIM DPW Aceh akan membantu mencatat laporan, menyusun kronologi, mendokumentasikan bukti-bukti seperti foto, video, dan pesan komunikasi, hingga melacak keberadaan yang bersangkutan melalui koordinasi dengan saksi, aparat, maupun rumah sakit.
Muzakir meminta keluarga yang hendak melapor untuk menyiapkan sejumlah dokumen dan informasi pendukung guna mempermudah proses penelusuran.
“Keluarga yang melapor diharapkan menyiapkan nama lengkap, foto terbaru, identitas, ciri-ciri fisik, pakaian terakhir yang digunakan, lokasi terakhir terlihat, nomor telepon, kronologi singkat, serta bukti atau informasi saksi apabila tersedia,” kata Muzakir.
MIM DPW Aceh mengingatkan bahwa setiap warga negara yang berhadapan dengan hukum memiliki hak-hak dasar yang dilindungi undang-undang, seperti hak mengetahui alasan penangkapan, hak mendapat pendampingan pengacara, serta hak berkomunikasi dengan keluarga.
Oleh karena itu, pihak keluarga diimbau untuk tidak menandatangani dokumen pemeriksaan apa pun tanpa membaca dan memahami isinya terlebih dahulu, serta segera meminta pendampingan advokat sejak awal proses hukum. Jika ditemukan dugaan intimidasi, kekerasan, atau pelanggaran hak asasi manusia selama proses pemeriksaan, masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkannya.
Muzakir juga menegaskan bahwa langkah pendampingan hukum ini sama sekali bukan bentuk perlawanan terhadap petugas atau upaya menghalangi penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Bantuan yang diberikan MIM DPW Aceh bukan merupakan tuduhan kepada pihak mana pun, melainkan bentuk kepedulian terhadap keluarga yang membutuhkan kepastian dan pendampingan hukum,” terangnya.
Saat ini, kondisi keamanan di Aceh dipastikan telah kembali aman, tertib, dan kondusif berdasarkan konfirmasi resmi dari Polda Aceh maupun Kapolri. Masyarakat diminta tetap tenang, tidak panik, serta bijak dalam menyikapi berita yang beredar di media sosial dengan tidak menyebarkan isu bohong maupun identitas pribadi seseorang secara sembarangan.
Bagi keluarga peserta aksi atau masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan konsultasi hukum gratis, dapat menghubungi sekretariat resmi Masyarakat Indonesia Maju (MIM) DPW Aceh melalui narahubung Muzakir AR, S.H. di nomor WhatsApp atau telepon +62 895425839558.
Masyarakat juga dapat datang langsung ke Alamat Sekretariat di Jl. Dr. Mr. Moh. Hasan, Desa Lampeuneuruet Gampong, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar.
Entire proses layanan pendampingan dijamin gratis tanpa pungutan biaya, serta kerahasiaan identitas dan data pelapor akan dijaga sepenuhnya. (*)




