Jakarta, AcehGlobalnews.com — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi diusung Partai NasDem menjadi calon presiden (capres) dalam perhelatan Pilpres 2024.

Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh mengumumkan secara langsung nama Anies di Ballroom NasDem Tower, Jakarta, Senin (3/10/2022).

Melalui perjalanan dan pemikiran yang cukup lama, kata Surya Paloh, Partai NasDem akhirnya memutuskan mengusung Anies sebagai capres.

“Inilah kenapa akhirnya NasDem melihat seorang sosok Anies Rasyid Baswedan. Kami mempunyai keyakinan, pikiran-pikiran dalam perspektif baik secara makro maupun mikro sejalan,” ujarnya

Surya juga mengatakan telah menerima berbagai masukan, saran, serta berkontemplasi sebelum memutuskan menunjuk Anies sebagai Capres.

Surya menyebut Anies menjadi sosok yang mampu untuk meneruskan pembangunan di Indonesia. Ia juga menilai prinsip dan perspektif Anies sejalan dengan apa yang diyakini oleh Partai NasDem.

“Inilah mengapa akhirnya NasDem memilih sosok Anies Baswedan. Kami memikirkan masa depan bangsa ke depan. Insya Allah jika Anies terpilih jadi Presiden, pimpinlah bangsa ini jadi bangsa yang lebih bermartabat, yang mampu membentuk karakter daripada bangsa ini sejatinya,” kata Surya Paloh.

Sementara Itu, Anies menerima pencalonan dari Partai NasDem.”Dengan memohon petunjuk dari-Nya, dan seluruh kerendahan hati, bismillahirrahmanirrahim, kami terima dan bersiap menjawab tantangan itu,” kata Anies.

Deklarasi ini dihadiri langsung oleh Anies. Gubernur DKI Jakarta ini tiba di NasDem Tower sekitar pukul 09.00 dengan setelan jas hitam, kemeja putih, dan dasi hitam.

Deklarasi NasDem mengusung Anies sebagai capres otomatis menggugurkan dua bakal calon lain yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Sebab, sebelumnya, Anies disandingkan dengan dua bakal Capres lainnya, yakni Panglima TNI Andika Perkasa dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

NasDem tidak bisa sendirian mengusung Anies sebagai calon presiden di Pemilu 2024 karena terbentur syarat presidential treshold (ambang batas pencalonan presiden). (*)