BLANGPIDIE – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), berinisial MM diduga menjalankan praktik rentenir yang berujung pada sejumlah peminjam di desa Kepala Bandar, Kecamatan Susoh, kabupaten setempat, dilaporkan ke pihak kepolisian.

MM yang disebut warga berkerja sebagai PNS di Kantor BKPSDM Abdya itu sudah lama menjalankan praktik rentenir tersebut.

Informasi yang dihimpun Acehglobal, lebih kurang ada sembilan warga di Desa Kepala Bandar saat ini terjebak hutang piutang jutaan rupiah kepada yang bersangkutan, MM.

Mirisnya, peminjam yang tidak sanggup membayar hutang plus denda tunggakan, MM melaporkan sejumlah peminjam yang mayoritas ibu-ibu kepada polisi.

Dari 9 peminjam itu, saat ini ada 4 orang ibu-ibu mengaku sudah dilaporkan ke Polsek Kecamatan Susoh oleh oknum tersebut dengan dalih tak mau membayar hutang mereka.

“Semuanya ada 4 orang ibu-ibu yang sudah dilaporkan ke polisi termasuk saya, dan kami sudah memenuhi panggilan pihak kepolisian,” ungkap Asdiana, salah satu peminjam uang kepada MM, kepada Acehglobal, Sabtu (26/8/2023).

Nasib yang sama juga menimpa Rismawati, warga Desa setempat. Ibu satu anak yang masih berusia balita ini mengaku dirinya sangat cemas dengan perlakuan oknum rentenir yang sudah melaporkan dirinya ke polisi.

Padahal, kata Rismawati selama ia menjadi peminjam selalu rutin membayar angsuran kepada oknum PNS tersebut. Angsuran terdiri dari angsuran pokok dan bunga, jika menunggak maka akan ditambah lagi uang denda sesuai dalam perjanjian pinjaman.

“Saya tidak berniat ingkar janji kepada yang memberi pinjaman, tapi untuk setoran terakhir ini saya belum punya uang, memohon kelonggaran waktu, berhubung suami belum kirim uang, tapi yang bersangkutan malah melaporkan kami ke polisi,” tutur wanita yang akrab disapa Wati ini.

Menurut keterangan warga, MM memberikan pinjaman maksimal Rp 2 juta kepada warga yang membutuhkan uang. Dengan aturan jika jumlah pinjaman Rp 2 Juta jangka waktu 5 bulan, maka peminjam wajib menyetorkan bunga Rp 1 juta per bulan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp