Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Panwaslih Abdya Tertibkan Baliho Caleg yang Melanggar Aturan

351
×

Panwaslih Abdya Tertibkan Baliho Caleg yang Melanggar Aturan

Sebarkan artikel ini
Panwaslih Abdya bersama Satpol PP melakukan penertiban baliho Caleg, Kamis (9/10/2023). Foto : Acehglobal/Ist.

Blangpidie — Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), mulai menertibkan alat peraga kampanye (APK) atau baliho calon legislatif (caleg) yang dinilai melanggar aturan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Penertiban APK tersebut dilakukan karena tahapan kampanye Pemilu 2024 baru dimulai pada 28 November hingga 10 Februari 2024. Sebelum memasuki masa kampanye, segala bentuk APK tidak diperbolehkan.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Abdya, Rizwan, mengatakan, APK yang ditertibkan adalah yang sudah berbentuk APK, memuat visi/misi, program kerja, termuat citra diri, memuat unsur ajakan, dan dipasang di tempat-tempat yang dilarang karena berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Baca Juga :   PAG Gandeng PNL, 26 Pemuda Dilatih Mekanik Sepeda Motor

“Penertiban ini baru dilakukan sekarang, karena pada saat sosialisasi dengan pimpinan partai politik dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada tanggal 3 November 2023 lalu, kita sepakat untuk memberikan kesempatan kepada partai politik atau caleg untuk melakukan penertiban secara mandiri,” jelas Rizwan kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Baca Juga :   Panwaslih Abdya Gandeng SKPP dan IPM Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif

Rizwan menambahkan, setelah kegiatan sosialisasi tersebut, Panwaslih Abdya juga sudah menyurati partai politik sebanyak dua kali.

“Jadi penertiban ini murni berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI dan juga PKPU Nomor 15 dan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye,” tegasnya.

Penertiban APK tahap pertama dilakukan selama dua hari, dimulai tanggal 9 hingga 10 November 2023. Hari pertama dilakukan di Kecamatan Blangpidie, Jeumpa, Susoh, Kuala Batee, dan Babahrot. Hari kedua dilakukan di Kecamatan Setia, Tangan-tangan, Manggeng, dan Lembah Sabil.

Baca Juga :   Syarat Cair Honor, 225 PPS Antrian Buka Rekening Bank di Kantor PPK Lhoksukon

Hingga saat ini, Panwaslih Abdya belum bisa merincikan jumlah APK yang berhasil ditertibkan. Rizwan mengatakan, jumlah tersebut akan diketahui setelah penertiban selesai.

“Saat ini jumlah APK yang ditertibkan belum dihitung, karena masih proses penertiban di kecamatan,” pungkasnya.(*).

Editor : Salman