Kuala Simpang – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Dr. Suharyanto, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (22/6/2026).

Kunjungan Kepala BNPB itu untuk meninjau perkembangan pemulihan pascabencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera.

Kunjungan tersebut dilakukan saat proses pemulihan memasuki bulan ketujuh sejak bencana terjadi.

Dalam kesempatan itu, Suharyanto menyampaikan bahwa seluruh provinsi terdampak di Sumatera saat ini sudah tidak lagi berstatus tanggap darurat. Namun, sejumlah kabupaten dan kota masih berada dalam masa transisi darurat menuju pemulihan.

Pemerintah, kata Suharyanto, terus mempercepat berbagai program rehabilitasi dan rekonstruksi, termasuk penyediaan hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap), serta pemulihan ekonomi masyarakat terdampak.

ADVERTISEMENT

Komitmen tersebut diperkuat dengan persetujuan pemerintah pusat bersama DPR untuk mengalokasikan dana pemulihan pascabencana Sumatera sebesar Rp100,1 triliun selama tiga tahun, mulai 2026 hingga 2028.

Dana tersebut dialokasikan untuk proses rehabilitasi dan rekonstruksi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, mencakup perbaikan infrastruktur, rehabilitasi rumah rusak, pemulihan ekonomi masyarakat, serta penguatan mitigasi dan pemulihan lingkungan. Dana yang baru disetujui ini akan dikelola oleh kementerian/lembaga terkait.

ADVERTISEMENT

“Artinya kementerian yang selama ini menunggu, sekarang sudah mulai bisa bekerja lagi,” kata Suharyanto di hadapan masyarakat terdampak bencana di GOR Aceh Tamiang, dalam acara penyerahan bantuan dana stimulan rumah rusak ringan/sedang tahap III termin 1, Senin (22/6/2026).

Ia menjelaskan, dana Rp100,1 triliun tersebut berada di luar anggaran kebencanaan yang selama ini dikelola BNPB melalui skema Dana Siap Pakai (DSP).

Sejak masa tanggap darurat hingga saat ini, BNPB mengelola DSP sekitar Rp4 triliun untuk kebutuhan penanganan bencana di berbagai daerah di Indonesia.

Khusus untuk bencana di Sumatera, dana tersebut digunakan untuk penyediaan logistik, pembangunan huntara, pembangunan huntap mandiri, Dana Tunggu Hunian (DTH), serta bantuan stimulan rumah rusak.

ADVERTISEMENT

“Kami memastikan dana tersebut digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel melalui pendampingan teknis kepada pemerintah daerah, pengawasan distribusi bantuan, serta koordinasi lintas kementerian/lembaga,” kata Suharyanto.

Menurutnya, pemerintah berkomitmen memastikan seluruh program pemulihan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat sehingga proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berlangsung lebih cepat dan efektif. (*)

Editor: Fakhrul Razi
Penulis: Salman Syarif