Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Daerah

Pendaftaran Calon Anggota KIP Abdya Dibuka, Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya

10628
×

Pendaftaran Calon Anggota KIP Abdya Dibuka, Ini Persyaratan dan Cara Daftarnya

Sebarkan artikel ini
Ikhsan Fajri, MA (Sekretaris Pansel Penjaringan dan Penyaringan calon anggota KIP Abdya). Foto: Acehglobalnews/Istimewa

“Permohonan dibuat rangkap 3 terdiri dari 1 Asli dan 2 Fotocopy masing-masing berkas tersebut dimasukkan dalam map batik berwarna coklat,” ujarnya.

BLANGPIDIE – Panitia Seleksi (Pansel) penjaringan dan penyaringan calon anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) membuka pendaftaran calon anggota KIP untuk Pemilu 2024.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal ini sesuai dengan Surat Pengumuman Nomor: 1/PANSEL-KIP/ABDYA/IV/2023 dan juga amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Aceh.

“Pendaftaran ini dibuka sejak tanggal 27 April -12 Mei 2023, diterima mulai dari pukul 09.00 -16.00 WIB setiap hari kerja, bertempat diruang kerja Sekretariat Pansel KIP Kabupaten Abdya pada DPRK Abdya Jalan Bukit Hijau Komplek Perkantoran Abdya, Blangpidie,” kata Seketaris Pansel penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP Abdya, Ikhsan Fajri, MA, Kamis (27/4/2023).

Ikhsan menjelaskan, untuk mendaftar
calon harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia berdomisili di Kabupaten Abdya, dibuktikan dengan KTP yang sah;

2. Taat menjalankan Syari’at Islam dan mampu membaca Al-Quran dengan baik;

3. Usia paling rendah 30 tahun saat mendaftar;

4. Setia Kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

5. Mempunyai Integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;

6. Mempunyai pengetahuan dan keahlian serta berpengalaman pada bidang yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu;

7. Pendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/sederajat;

8. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan/hasil pemeriksaan dari rumah sakit umum;

9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik Nasional maupun partai lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan jangka waktu 5 tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik dan pengurus partai politik nasional atau partai politik lokal yang bersangkutan;

10. Tidak pernah dipidana hukuman penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

11. Tidak sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, terdakwa ataupun terpidana;

12. Bersedia tidak duduk jabatan politik, jabatan pemerintah, dan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) selama masa keanggotaannya apabila terpilih;

Sementara, lanjut Ikhsan, untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka harus menunjukkan rekomendasi atasan langsung dan izin Pejabat Pembina Kepegawaian saat mendaftar.

“Kemudian, harus bersedia bekerja penuh waktu dan tidak menjadi calon dalam pemilu setelah terpilih menjadi anggota KIP Kabupaten Abdya. Calon juga harus tidak dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan,” paparnya.

Ikhsan menyampaikan, para calon dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung terhadap kompetensi pemohon. Semua berkas, katanya, dimasukan dalam 1 (satu) amplop disesuaikan dengan urutan.

“Permohonan dibuat rangkap 3 terdiri dari 1 Asli dan 2 Fotocopy masing-masing berkas tersebut dimasukkan dalam map batik berwarna coklat,” ujarnya.

“Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi Dedy Asmeiliza, S.T, (085275556776). Pengumuman juga dapat dilihat pada Website Sekretariat DPRK https://dprk.acehbaratdayakab.go.id/,” kata Ikhsan. (*)

Editor : Salman

Baca Juga :   Gubernur Nova Berharap Kelangkaan Migor di Aceh dapat Teratasi sebelum Ramadhan