Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Hukrim

Penyebar Video Hoax di Nagan Raya Minta Maaf, Pelaku Dibebaskan dan Wajib Lapor

406
×

Penyebar Video Hoax di Nagan Raya Minta Maaf, Pelaku Dibebaskan dan Wajib Lapor

Sebarkan artikel ini
Wahidin (tengah, kemeja hitam) yang didampingi Kasat Reskrim AKP Machfud (kiri) saat dijemput pihak keluarga bersama Keuchik Gampong dan pihak RSUD SIM di Mapolres Nagan Raya, Rabu (3/5/2023). Foto: Ist

“Iya, (pelaku) dibebaskan, akan tetapi wajib lapor,” imbuh Kasat.

SUKA MAKMUE – Pelaku penyebar video hoax tentang korban pembacokan di Jalan Nasional Tapaktuan-Meulaboh, di kawasan Gunung Trans Gagak, Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya dibebaskan oleh pihak kepolisian setempat.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pelaku yang bernama Wahidin (27) mengaku telah menyebarkan video hoax yang tidak pernah terjadi di wilayah Gunung Trans, Nagan Raya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kabupaten Nagan Raya.

Wahidin juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu dan akan lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, mengatakan pelaku dibebaskan atas pertimbangan karena berasal keluarga kurang mampu dan merupakan tulang punggung keluarga.

Sehari-hari Ia (pelaku) berkerja sebagai pegawai honorer di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Iskandar Muda Kabupaten Nagan Raya (RSUD SIM).

“Yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga, bapak beliau seorang petani, ibunya kondisi sedang sakit, dan juga punya adik yang masih sekolah,” ujar Kasat Reskrim.

Disamping itu, pihak kepolisian memutuskan untuk melepaskan pelaku karena pertimbangan lainnya agar kasus itu diselesaikan secara kekeluargaan di tingkat desa, serta diawasi perangkat desa bersama pihak RSUD SIM.

Wahidin dijemput langsung oleh pihak keluarga, Kepala Desa (Keuchik Gampong) dan pihak RSUD SIM di Mapolres Nagan Raya, pada Rabu (3/5/2023).

Meskipun dibebaskan, Wahidin yang ditangkap pada Selasa (2/5) lalu, tetap dikenakan wajib lapor ke Polres Nagan Raya. “Iya, (pelaku) dibebaskan, akan tetapi wajib lapor,” imbuh Kasat.

Saat ditanya wartawan, motif pelaku melakukan penyebaran video hoax tersebut, Kasat Reskrim AKP Machfud menjawab motifnya hanya iseng-iseng.

“Karena itu, saya minta kepada masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, jangan menciptakan suasana kegaduhan di tengah masyarakat,” pesannya.

Kasat Reskrim AKP Machfud juga mengingatkan kepada masyarakat untuk mengkroscek dulu kebenaran informasi sebelum disebarkan. Hal ini dilakukan agar informasi yang disebarkan tersebut benar-benar fakta dan bukan hoax. (*)

Editor : Salman

Baca Juga :   MA Tolak Gugatan Tiyong, Irwandi Yusuf Tetap Ketua Umum PNA