Blangpidie – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil memulihkan kerugian keuangan negara dari penanganan kasus korupsi di sektor kelautan dan perikanan daerah setempat.

Tim Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Abdya resmi menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp88.105.154,60 dari terdakwa Ir Darwilis pada Rabu (2/9/2026).

Eksekusi pemulihan kerugian negara ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bna tanggal 24 Juli 2026 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Perkara rasuah ini menjerat proyek Pengembangan Sarana dan Prasarana Pengolahan, Peningkatan Mutu, serta Pemasaran Hasil Pabrik Es Kapasitas 30 Ton pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun Anggaran 2016.

Seluruh uang pengganti yang diserahkan oleh terdakwa kini telah disetorkan langsung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

ADVERTISEMENT

Kajari Abdya, Kardono SH MH, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi saat ini berorientasi penuh pada pemulihan aset negara (asset recovery).

“Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang kami lakukan tidak hanya berfokus memenjarakan pelakunya, tetapi kami juga berupaya agar dapat mengembalikan aset atau kekayaan negara yang dijarah,” kata Kardono kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, pengembalian aset tersebut bertujuan agar keuangan negara dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.

Menurut Kardono, keberhasilan penerimaan uang pengganti ini menjadi bukti komitmen nyata jajaran Kejari Abdya dalam memastikan setiap tindak pidana korupsi berujung pada pemulihan hak-hak keuangan publik, tidak sekadar sanksi pidana badan.

“Setiap rupiah yang berhasil diselamatkan sangat berharga untuk dikembalikan ke masyarakat melalui mekanisme penerimaan negara,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh pengelola anggaran di lingkungan Pemkab Abdya agar menjadikan kasus ini sebagai iktibar bersama.

ADVERTISEMENT

“Kami mengimbau seluruh pengelola anggaran di Abdya agar menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk tidak menguntungkan diri sendiri atau kelompok dalam menjalankan program pembangunan,” pungkasnya. (*)

Editor: Fakhrul Razi
Penulis: Salman Sy