Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukum

Polda Aceh Ungkap dan Musnahkan 5,3 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

222
×

Polda Aceh Ungkap dan Musnahkan 5,3 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar

Sebarkan artikel ini
Polda Aceh Ungkap dan Musnahkan 5,3 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar. (Dok Humas Polda Aceh)

Ditresnarkoba Polda Aceh yang dibantu Personel gabungan, Bea Cukai, BNNP, Kodim 0101/BS, Kompi B Yon 117, serta jajaran Polres Aceh Besar kembali mengungkap dan memusnahkan ladang ganja seluas lebih kurang 5,3 hektar.

Pemusnahan ladang ganja tersebut berada pada dua titik di pegunungan Gampong Pulo, Kemukiman Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (21/7/2022).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dirresnarkoba Polda Aceh, Kombes Pol. Ruddi mengatakan, pengungkapan dan pemusnahan ladang ganja itu diawali oleh perjalanan jarak tempuh dengan jalan kaki selama 3 jam untuk tiba di TKP.

”Saat tiba di lokasi sekira pukul 11.00 wib, tim gabungan menemukan ladang ganja di 2 titik seluas lebih kurang 5,3 Hektar di pengunungan Lamteuba Aceh Besar,” ujar Ruddi.

Baca Juga :   298 Titik Gerai Presisi Polda Aceh Siap Layani Masyarakat untuk Vaksinasi

Dia menjelaskan, tanaman ganja yang ditanami di ladang tersebut sudah mencapai ketinggian tiap-tiap batang antara 2 – 2,5 meter dan telah berusia sekira 4 bulan atau sudah siap panen.

Baca Juga :   5 Santri Hanyut di Sungai Brayeun Aceh Besar, 1 Korban Asal Abdya

“Jumlah batang ganja yang dimusnahkan lebih kurang 53.300 batang dengan estimasi berat batang ganja keseluruhan mencapai 13 ton 325 kg,” sebut Ruddi.

Dirresnarkoba juga mengatakan, pemusnahan batang ganja tersebut dilakukan dengan cara mencabut dan dibakar sampai habis di TKP dengan menggunakan bahan bakar solar dan ban sepeda motor bekas.(*)