Polisi Amankan 1 Unit Alat Berat Tambang Ilegal di Nagan Raya

Selasa, 29 Agustus 2023 - 18:32 WIB

Satu unit alat berat excavator diamankan polisi di lokasi tambang illegal di Gampong Pante Ara,  Kecamatan Beutong, Nagan Raya. Foto: Acehglobal/Ist.

Satu unit alat berat excavator diamankan polisi di lokasi tambang illegal di Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong, Nagan Raya. Foto: Acehglobal/Ist.

SUKA MAKMUE – Dihadang puluhan warga, Tim Unit II Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, serta Sat Reskrim Polres Nagan Raya berhasil mengamankan 1 unit alat berat merk Sany (Excavator) di lokasi tambang illegal di Gampong Pante Ara, Kecamatan Beutong.

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy, melalui Kasubdit Tipidter AKBP Muliadi kepada sejumlah awak media, Selasa (29/8/2023).

“Tim penertiban tambang illegal ini dipimpin langsung oleh Kanit II AKP Rivandi Permana, serta dibantu oleh Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, SH, MM pada Senin (28/8) kemarin, dalam rangka penindakan tambang illegal yang telah meresahkan itu,” kata Muliadi.

Baca Juga :   Diduga Mesum, Oknum PNS Di Abdya Ditangkap Warga

Berdasarkan laporan masyarakat, lanjutnya, di wilayah tersebut terdapat 1 unit beko yang tidak memiliki IUP-OP, yang melakukan aktivitas tanpa adanya izin dari Pemerintah,sehingga terpaksa dihentikan dan alat berat diamankan oleh aparat penegak hukum.

Muliadi menambahkan, selain menghentikan kegiatan penambangan dan mengamankan 1 unit alat berat, pihaknya juga memeriksa sejumlah saksi yaitu IS (29) selaku operator, pekerja asbuk IA (40), serta pemilik tambang SA (50) untuk dimintai keterangan.

Dalam kesempatan itu, AKBP Muliadi mengimbau kepada masyarakat dalam Kabupaten Nagan Raya, agar mendukung serta membantu aparat Kepolisian dalam melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan liar tersebut.

Baca Juga :   Usai Viral di Medsos, Pj Bupati Abdya Terjunkan Tukang Bangun Rumah untuk Keluarga Afsah

“Kita berharap kepada masyarakat agar dapat membantu dan memberikan informasi kepada Polisi supaya dapat menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang illegal,” ucapnya.

Sebab menurut Muliadi, tindakan penambangan tanpa izin akan berdampak buruk terhadap lingkungan serta dapat merugikan bagi daerah itu sendiri.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, SH, MM mengatakan dalam penegakkan hukum itu, pihaknya juga melakukan dengan cara yang baik serta bersifat kekeluargaan.

Baca Juga :   Kabar Gembira, Tahun Ini Arab Saudi Izinkan 1 Juta Jemaah Haji dari Indonesia

“Dengan cara tersebut, masyarakat yang melakukan penghadangan itu, membubarkan diri dari lokasi penertiban penambangan liar tersebut,” ujar Machfud.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Nagan Raya juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aksi penambangan liar. Jika perbuatan itu masih juga dipaksakan, maka polisi akan melakukan penindakan tanpa pandang bulu.

“Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan antara lain 1 unit alat berat merk Sany, catatan tambang emas,1 buah timbangan,1 buah ambal penyaring emas serta 1 buah alat indang emas,” pungkas AKP Machfud.(*)

Editor: Salman


Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Berita

Berkat Dana Desa, Warga Cot Jeurat Inovasi Rakit Penyebrangan Sungai Akses Petani ke Kebun

Berita

Ratusan Relawan Nasdem Abdya Siap Menangkan Zamzami di Pileg 2024

Berita

Rektor UIN Ar Raniry Apresiasi Pengelola Jurnal Ilmiah Islam Futura

Berita

Pemkab Abdya Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke 95

Berita

UIN Ar-Raniry dan UMT Gelar Seminar Internasional ‘Madani’ 2023 di Banda Aceh

Hukrim

Diduga Salahgunakan Zakat Karyawan, Manajemen PT GSS Panggil FM

Berita

Partai Demokrat Keluar dari Koalisi Perubahan dan Cabut Dukungan pada Anies Baswedan

Berita

Rabitah Aneuk Beut Seunagan Timur Gelar Milad Ke-2 dan Halal Bihalal