Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Hukrim

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penyebar “Video Hoax” di Nagan Raya

574
×

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penyebar “Video Hoax” di Nagan Raya

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Machfud, SH, MM. Foto: Ist

“Kini penyebar video hoaks tersebut telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, agar dapat di proses sesuai dengan UU ITE,” kata AKP Machfud.

Reporter : Muslizar

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

SUKA MAKMUE – Polres Nagan Raya akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga telah menyebarkan video hoaks di media sosial (facebook), tentang korban pembegalan di Gunung Trans Gagak Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten setempat.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan, serta penahanan terhadap pria berinisal WH (27), karena diduga telah menyebarkan video hoaks yang menyebabkan warga di Kabupaten tersebut resah.

“Penangkapan terhadap WH berlangsung di Gampong Ujong Fatihah, Kecamatan Kuala sekira pukul 01.10 WIB dini hari. Pelaku berprofesi sebagai teknisi listrik di RSUD-SIM, ditangkap karena telah menyebar video hoaks yang menyebabkan keresahan masyarakat Nagan Raya,” ungkap AKP Machfud, Selasa (2/5/2023)

Kasat Reskrim AKP Machfud juga menyebutkan, akibat disebarkan video seorang pemuda yang dibacok (dalam video disebut korban begal) yang berlumuran darah oleh WD tersebut membuat kegaduhan masyarakat dan bahkan pengguna trauma melintasi jalan di Gunung Trans tersebut.

“Padahal, kejadian tersebut bukan di Kabupaten Nagan Raya, sebagaimana disebutkan oleh penyebar video di salah satu medsos,” jelasnya.

Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Polres Nagan Raya mengamankan pelaku untuk diminta keterangan lebih lanjut.

“Kini penyebar video hoaks tersebut telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, agar dapat di proses sesuai dengan UU ITE,” kata AKP Machfud.

Dalam kesempatan tersebut, Sat Reskrim Polres Nagan Raya turut mengamankan 1 unit handphone Android, jenis realme GT master warna silver milik pelaku.(*)

Editor : Salman

Baca Juga :   Permohonan Hadirkan Saksi Verbalisan Kasus Dugaan Korupsi TPA Sabang Dikabulkan Majelis Hakim