Aceh Singkil, Acehglobal – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Singkil memanggil seorang perempuan berinisial PR., warga Desa Rimo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana pemerkosaan.
Pemanggilan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor R/L.I/09/November/2024 yang diterbitkan pada 22 November 2024.
Dalam surat pemanggilan resmi, disebutkan bahwa PR dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, PR didampingi oleh tiga kuasa hukum, yaitu Muzakir Ar, SH selaku Ketua Tim Kantor Hukum Commanders Law, dengan anggota Rini Santia, SH, dan Nasruddin, SH.
Kuasa hukum PR, Muzakir Ar, SH, dalam keterangannya, Jumat (20/12/2024), meminta kepolisian agar menegakkan keadilan tanpa memandang status atau jabatan si pelaku.
“Hukum harus berdiri tegak tanpa memandang status atau jabatan siapapun. Kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.
Muzakir bersama tim kuasa hukum korban juga menegaskan komitmen untuk membela hak klien mereka dan memastikan keadilan bagi kliennya dengan memberikan hukuman berat terhadap sang pelaku.
“Ini bukan hanya soal hak klien kami, tetapi juga soal martabat keadilan bagi seluruh warga negara, terutama perempuan yang kerap menjadi korban dalam kasus-kasus seperti ini,” kata Muzakir.
Kasus ini mencuri perhatian publik setelah beredar rumor bahwa pelaku diduga adalah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil.
Anggota DPRK tersebut dikabarkan berasal dari salah satu partai politik nasional di Indonesia. Namun, hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Aceh Singkil belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan kasus tersebut. (*)
Simak berita dan artikel lainnya di Google News