Blangpidie – Penangkapan pria berinisial BP (20), terduga pelaku kasus membawa lari anak di bawah umur asal Aceh Barat Daya (Abdya), berlangsung dramatis di Kabupaten Nias, Sumatera Utara.
Pelaku ditangkap personel Satreskrim Polres Abdya setelah polisi melakukan pemantauan dan koordinasi lintas wilayah bersama Polres Nias.
Kasat Reskrim Polres Abdya AKP Wahyudi mengatakan, proses penangkapan sempat mengalami hambatan karena faktor budaya dan dukungan warga terhadap pelaku.
“Karena bagi mereka, kejadian seperti ini hal biasa, maka penangkapan terhadap pelaku sangat susah kita lakukan,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2026) di Mapolres Abdya.
Untuk memastikan keberadaan pelaku, polisi mengirim informan ke desa tempat tinggal BP di Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.
Setelah memperoleh informasi akurat, petugas bergerak melakukan penangkapan pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Setelah kita mendapatkan informasi bahwa pelaku saat itu sedang membawa buah pisang dengan mobil pickup, baru kemudian kita melakukan penyergapan di jalan, tepatnya pada 12 Mei 2026, pukul 17.00 WIB,” jelasnya.
Saat proses penangkapan berlangsung, ratusan warga mendatangi lokasi dan meminta agar pelaku tidak dibawa polisi.
Meski demikian, aparat tetap melakukan pendekatan persuasif agar situasi tidak memanas.
“Setelah kita lakukan komunikasi panjang akhirnya, si pelaku ini kita bawa ke Polres Nias. Baru kemudian, kita menjemput korban ke rumah pelaku yang jaraknya tiga jam perjalanan,” ungkap Wahyudi.
Polisi kemudian membawa pelaku ke Polres Nias hingga akhirnya dipindahkan ke Mapolres Abdya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial BP (20), warga Desa Siofabanua, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, diduga membawa kabur anak di bawah umur asal Abdya.
Wakapolres Abdya Kompol Misyanto mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah ayah korban melaporkan dugaan tindak pidana membawa lari anak di bawah umur ke Mapolres Abdya pada 12 November 2025.
“Dari hasil laporan dan keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa pelaku membawa lari korban ke Nias, Sumatera Utara,” kata Misyanto saat konferensi pers di Mapolres Abdya, Selasa (19/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula pada 17 Oktober 2025 di Kecamatan Babahrot. Saat itu, pelaku diduga membujuk korban untuk ikut bersamanya ke Kota Medan.
Misyanto menjelaskan, korban kemudian berangkat bersama pelaku menggunakan mobil Hiace menuju Medan.
Selama sekitar dua pekan, keduanya tinggal di sebuah rumah kos di kota Medan sebelum akhirnya pelaku membawa korban ke kampung halamannya di Kabupaten Nias.
Setelah tiga bulan tinggal bersama orang tua pelaku, korban diketahui sudah hamil dengan usia kandungan sekitar enam bulan.
“Pada 26 Maret 2026, pelaku menikahi korban tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua korban. Pernikahan dilakukan secara adat di rumah pelaku dan dihadiri pendeta,” ujar Misyanto. (*)



Tinggalkan Balasan