Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaDaerah

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Terbakarnya Telaga Minyak di Aceh Timur

209
×

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Terbakarnya Telaga Minyak di Aceh Timur

Sebarkan artikel ini
Satu tersangka dalam peristiwa terbakarnya telaga minyak peninggalan jaman Belanda atau Asamera di Peureulak, Aceh Timur, telah diamankan di Mapolres setempat. (Dok. Polres Aceh Timur)

Aceh Timur, AcehGlobalnews.com — Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam peristiwa terbakarnya satu buah telaga minyak jaman peninggalan Belanda atau Asamera yang terletak di Desa Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur.

Akibat dari peristiwa tersebut satu korban jiwa meninggal dunia dan dua korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Zainal Abidin Banda Aceh.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Aceh Timur AKBP, Andy Rahmansyah, S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penyidikan.

Baca Juga :   Satu Unit Kilang Padi di Abdya Terbakar

“Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni BD (36), warga Desa Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai salah satu pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di lokasi perkebunan PT. PPP ini,” ungkap Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Sabtu, (15/10/2022).

Baca Juga :   Ketua KONI Abdya Lepas Keberangkatan Cabor PBSI ke Banda Aceh

Kasatmengatakan, sejauh ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan satu saksi ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sudah mencukupi unsur, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru.

Dalam kasus ini ada sejumlah barang bukti yang disita penyidik, diantaranya Tak fiber tandon air yang sudah terbakar, Tak fiber tandon air berisi air untuk kompresor, Mesin kompresor 5HP, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar. Kasus ini pun sedang dilakukan pengembangan lanjutan.

Baca Juga :   Usai Hantam Kerbau, 3 Unit Mobil di Abdya Alami Tabrakan Beruntun

“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” pungkas Kasat. (*)