Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukum

Polres Aceh Utara Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu dan 163 Ribu Butir Ekstasi

186
×

Polres Aceh Utara Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu dan 163 Ribu Butir Ekstasi

Sebarkan artikel ini
Polres Aceh Utara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 21,4 Kg Sabu dan 163 ribu butir ekstasi di Mapolres setempat, Jumat (16/9/2022) kemarin. FOTO/AGN/IST

Lhoksukon, AcehGlobalnews.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan penyelundupan 21,4 kg sabu dan 163.000 butir ekstasi via Pantai Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara pada Selasa, 13 September lalu.

Tim Opsnal juga mengamankan dua warga Aceh Utara berinisial BT (38) dan MJ (27). Keduanya diduga menjadi bagian dari penyelundupan barang haram tersebut.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal mengatakan pengungkapan dan penangkapan itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika yang sudah sangat meresahkan.

Baca Juga :   Kenapa Kami Tidak Terima Bansos? Ini Jawaban Bu Risma

Setelah diselidiki, Tim Opsnal mendapati BT yang membawa tas hitam dan menyembunyikannya di sebuah rumah kosong di Gampong Lhok Puuk, Aceh Utara. Setelah diperiksa, ternyata tas tersebut berisi narkotika jenis sabu, sehingga petugas langsung mengejar BT dan menangkapnya di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Hasil interogasi singkat, kata Riza, BT mengakui kalau sabu tersebut milik ABD (DPO) yang diseludupkan via laut Selat Malaka menuju Pantai Lhok Puuk, Seunuddon, Aceh Utara.

Baca Juga :   Warga Apresiasi Kinerja P2K Gampong Durian Rampak Susoh Abdya

“Setelah kita selidiki, ternyata BT menyimpan sabu hasil selundupan, sehingga ditangkap,” kata Riza dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara, Jumat (16/9/2022).

Selain itu, BT juga mengakui telah memerintahkan MJ via telepon untuk mengamankan sabu tersebut, sehingga MJ juga ikut ditangkap di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara

Baca Juga :   PPKM Aceh Kembali Diperpanjang Hingga 4 Oktober

MJ juga mengakui menyimpan sabu yang ditanam di bawah tempat tidurnya, sehingga total sabu yang diamankan dalam pengungkapan itu 21,4 kg.

Selain sabu, lanjut Riza, petugas juga berhasil menemukan pil ekstasi sebanyak 163.000 butir dari hasil pengembangan dan pemeriksaan kedua tersangka dalam kasus yang sama.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 21,4 kg sabu dan 163.000 butir ekstasi diamankan di Polres Aceh Utara untuk dilakukan proses hukum,” katanya. (*)