Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukum

Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak dibawah Umur

227
×

Polres Nagan Raya Amankan Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Anak dibawah Umur

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku pelecehan seksual anak dibawah umur diamankan Polres Nagan Raya. (Dok Humas Polres)

Nagan Raya, AcehGlobalnews.com — Polres Nagan Raya kembali mengamankan pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, sekitar pukul 16.30 WIB pada Selasa yang lalu.

Pelaku tersebut diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang anak dibawah umur, sebut saja namanya Bunga (10) di salah satu Gampong dalam Kabupaten Nagan Raya.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH, MM mengatakan, tersangka adalah RU (25) merupakan warga Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur.

“Tersangka RU berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Nagan Raya setelah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap bunga. Kejadiannya pada Kamis (29/9/2022) lalu,” ujar Machfud.

Dia menyebutkan, tersangka terbukti diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga dengan memasukkan jarinya ke alat kemaluan korban.

Baca Juga :   Terima Mandat APDESI, Venny Kurnia Ajak Keuchik di Abdya Bersatu

“Setelah kejadian itu, pelaku kejahatan seksual tersebut, secara koorperatif menyerahkan diri ke Mapolsek Darul Makmur dengan ditemani oleh aparatur Gampong tersebut,” tuturnya.

Tambah Machfud, saat ini, tersangka RU telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna untuk dilakukan proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya itu, tersangka akan dikenakan Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 khususnya pasal 47, bahwa tindakan asusila termasuk pada kategori pelecehan seksual,” jelasnya.

Baca Juga :   IMM Abdya Minta Pelaku Rudapaksa Anak dibawah Umur Dihukum Seberat-beratnya

“Sedangkan sanksi atas tindak pidana pencabulan terhadap anak dalam KUHP pasal 290 ayat 3, diancam pidana paling lama 7 tahun penjara.Untuk Qanun Aceh sanksi bagi pelaku tersebut,dicambuk sebanyak 90 kali,atau denda paling sedikit 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan,” kata Machfud. (*)