Calang, Acehglobalnews – Tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Aceh Jaya, resmi dilimpahkan ke kejaksaan negeri (Kejari) daerah setempat, pada Kamis (8/12/2022).
“Hari ini kami melimpahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya pukul 10.00 Wib,” kata Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono melalui Kasatreskrim Ipda Rahmad, Jum’at (9/12/2022).
Ia menjelaskan, kasus pelecehan seksual ini terjadi pada Bulan Mei lalu. Korban dilecehkan sebanyak tiga kali, yang dilakukan oleh IP (37), warga Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya.
Kemudian, kejadian beberapa bulan lalu itu dilaporkan oleh keluarga korban. Karena keluarga korban tidak mau anak dilecehkan.
“Pelaku berhasil kami amankan pada tanggal, 1 November yang lalu”, sebut Rahmad yang didampingi KBO Satreskrim Polres Aceh Jaya, Ipda Ari Kurniawan.
Bedasarkan informasi, ungkap Rahmad, korban dan tersangka tidak memiliki hubungan keluarga. Namun, tersangka sering mendatangi rumah korban.
“Mereka tidak ada hubungan keluarga, sudah saling kenal dan sering ke rumah korban, dan keluarga korban kenal juga kenal dengan pelaku,” jelasnya.
Pelaku terancam dijerat Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 dengan ancaman hukuman cambuk 90 kali atau bayar denda emas murni 900 gram atau kurungan penjara selama 90 bulan. (*)