Polres Subulussalam Amankan 2,6 Kilogram Ganja Kering Siap Edar

Senin, 3 Januari 2022 - 19:55 WIB

GLOBAL SUBULUSSALAM – Tiga pemuda di Subulussalam ditangkap polisi terkait kepemilikan narkotika jenis ganja kering siap edar. Ketiga pelaku diamankan petugas dari tiga lokasi berbeda, Minggu (2/1/2022).

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Resnarkoba Iptu Mahdian Siregar mengatakan penangkapan terhadap ketiga pelaku berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba.

Setelah dilakukan pengintaian, tim opsnal Sat Resnarkoba mengamankan pelaku HW (26) dikediamannya di Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat. Ketika ditangkap dari tangan pelaku diamankan plastik hitam berisi 23 paket narkotika jenis ganja seberat 170 gram.

Baca Juga :   Pemerintah Aceh Segera Pugar Makam Pocut Meurah Intan di Kabupaten Blora

“Saat diinterogasi HW mengatakan barang tersebut didapatkannya dari seorang pria berinisial AD (33),” ujar Iptu Mahdian Siregar di Subulussalam, Senin (3/1/2021).

Mendapat informasi itu, kata Iptu Mahdian Siregar, personel bergerak menuju Desa Belegen Mulia, Kecamatan Simpang Kiri, lokasi tempat tinggal AD. Disana polisi mengamankan ganja yang dibalut dengan lakban coklat seberat 970 gram.

Hasil pengembangan, tersangka AD mengaku bahwa dia juga menyimpan barang haram itu di rumah mertuannya di Desa Pegayo, Kecamatan Simpang Kiri. Dari rumah mertua pelaku AD, petugas kembali mengamankan ganja seberat 1.150 gram.

Baca Juga :   Nasir Nurdin Terpilih sebagai Ketua PWI Aceh

Pada petugas AD mengatakan barang terlarang itu didapatkannya dari KW (25) warga Kabupaten Aceh Tenggara. Polisi sempat kesulitan mencari tau keberadaan pelaku KW. Namun, KW berhasil diamankan di kawasan Lapangan Beringin, Kota Subulussalam.

“KW tidak bisa mengelak. Saat ditangkap, kami menemukan barang bukti ganja seberat 320 gram bersama satu unit timbangan berwarna biru,” ujar Iptu Mahdian Siregar.

Berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika jenis ganja tersebut didatangkan dari Kabupaten Aceh Tenggara. Polisi sudah mengantongi identitas pelaku dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga :   Seleksi Anggota Baitul Mal Nagan Raya, 28 Orang Dinyatakan Lolos Administrasi

Ketiga pelaku bersama barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat total 2,6 kilogram sudah diamankan di Mapolres Subulussalam guna penyidikan lebih lanjut. Para tersangka terancam dikenakan pasal 111 dan pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara, serta denda sebesar Rp800 juta,” tutup Iptu Mahdian Siregar.[]


Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Berita

Turnamen Sepakbola Putraja Cup II Gampong Kayee Jatoe Resmi Bergulir

Berita

Asah Kemampuan Prajurit, Kodim Aceh Selatan Gelar Latihan Menembak TW II Tahun 2023

Berita

Pimpin Apel Pasukan Operasi Ketupat 2022, Ketua DPRK Abdya Sampaikan Amanat Kapolri

Berita

Pj Bupati dan Forkopimda Abdya Ziarah Ke Makam Pahlawan Tengku Peukan

Berita

Pj Bupati Abdya Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Peringatan HUT RI Ke-78

Berita

Tinjau Lokasi Kebakaran, Anggota DPRK Subulussalam Ade Rizky Serahkan Bantuan Sembako

Berita

Polres Abdya Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Bersubsidi

Berita

Kenakan Busana Adat Aceh, Anggota Panwaslih Abdya Resmi Dilantik di Jakarta