Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaEdukasi

Pusing Mikirin Program Ketahanan Pangan 20 Persen di Desa? Ini Contohnya

1790
×

Pusing Mikirin Program Ketahanan Pangan 20 Persen di Desa? Ini Contohnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi-Program ketahanan pangan

AcehGlobalNews.com — Program ketahanan pangan telah menjadi kebijakan pemerintah sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian APBN Tahun 2022.

Pada pasal tersebut dikatakan, penggunaan Dana Desa antara lain, untuk program ketahanan pangan baik nabati maupun hewani.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dana ketahanan pangan itu dihitung paling sedikit 20 persen dari total alokasi Dana Desa Tahun 2022.

Diketahui, Pemerintah pusat menggelontorkan Dana Desa pada tahun 2022 ini sebesar Rp 68 triliun. Dimana, salah satu peruntukannya untuk ketahanan pangan minimal 20 persen, yaitu sebesar Rp.13,6 triliun dari pagu 68 triliun perlu dioptimalkan.

Baca Juga :   28 Remaja Putus Sekolah Binaan Dinsos Aceh Selesaikan Diklat di UPTD Jroh Naguna

Yang jelas, tidak semua pemerintah desa itu paham. Untuk apa saja kegiatan ketahanan pangan desa yang 20 persen itu diarahkan.

Dalam artikel ini, penulis ingin mengupas apa saja contoh program ketahanan pangan yang diamanatkan dalam peraturan pemerintah.

Sebenarnya, ketahanan pangan nabati dan hewani desa itu sudah secara jelas diatur dalam Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Pengguna Dana Desa Tahun 2022.

Bila, kita memahami Permendes tersebut, maka dijelaskan secara detail contoh program dan kegiatannya pun juga disebutkan.

Baca Juga :   DPC Hanura Abdya Gelar Pendidikan Politik dan Buka Puasa Bersama

Kegiatan ketahanan pangan dibagi dalam beberapa sub bidang, diantaranya kelautan dan perikanan, serta sub bidang pertanian dan peternakan.

Berikut rekomendasi contoh-contoh kegiatan ketahanan pangan yang bisa dilaksanakan sesuai potensi sumber daya di desa, adalah sebagai berikut :

Sub Bidang Kelautan dan Perikanan

Untuk kegiatan ketahan pangan sub bidang kelautan dan perikanan, antara lain adalah :

1. Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa
2. Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa
3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa.
4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa,

5. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dll)
6. Bimtek/Pelatihan/Pengenalan TTG untuk Perikanan Darat/Nelayan (Dipilih)
7. Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Kelautan dan Perikanan

Baca Juga :   IMM Abdya Nyatakan Sikap Siap Bergembira di Musyda Jantho

Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

Untuk kegiatan ketahan pangan sub bidang pertanian dan peternakan, antara lain adalah :

1. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (alat produksi/pengelolaan/penggilingan)
2. Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandang)
3. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa dll)
4. Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana,

5. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan
6. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana
7. Lain-lain Kegiatan Sub Bidang Pertanian dan Peternakan

Nah, inilah beberapa contoh kegiatan ketahanan pangan yang menjadi rekomendasi penulis jika bisa anda masukan ke dalam APBDes 2022. (*)