Mus mengaku gubuk kecil itu sudah ditempati Eka dan anaknya selama 4 tahun lebih. Dulu, katanya, memang bangunan tersebut direncanakan untuk program budidaya ayam KUB di Desa Lhueng Baro.

“Rumah itu bukanlah bekas kandang, karena belum pernah di masukkan ayam,” kata Muslidarman, Kamis (10/8/2023).

Ia juga menyebut bahwa tanah yang ditempati Eka saat ini berstatus bukan tanah miliknya. Tanah tersebut masih merupakan tanah warisan milik keluarga mereka.

“Kami sudah berupaya membahas dengan keluarga bersangkutan, supaya bisa disahkan satu surat untuk Ibu Eka, namun keluarganya tidak mau menentukan jumlah pembagiannya,” kata Muslidarman.

Ia berjanji, jika yang bersangkutan (Ibu Eka) sudah mengantongi surat hak milik tanah, maka pihaknya akan memprioritaskan rumah layak bagi janda tiga anak itu.

“Seandainya tanah itu sudah diizinkan untuk ibu Eka, saya selaku pemerintah gampong berjanji akan melakukan perbaikan terhadap rumah saudara kami itu,” pungkas Muslidarman.(*)

Editor: Salman

Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp