Blangpidie, Acehglobal — Aktivis dari Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA), Miswar, mempertanyakan hasil penjualan tandan buah segar (TBS) Kelapa Sawit yang dipanen di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi selama penyitaan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya).
“Lahan PT CA seluas 7.000 hektar di Babahrot, izin HGU telah lama berakhir, kini disita oleh Kejari terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi. Yang perlu kita pertanyakan selama dalam sitaan siapa panen TBS,” kata Miswar di Blangpidie, Selasa (6/8/2024).
Miswar menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan hasil panen TBS selama masa penyitaan oleh Kejaksaan sejak Juni 2023 hingga Agustus 2024 sekarang.
“Masyarakat harus tahu berapa hasil panen yang diperoleh selama lahan ini disita dan kemana anggarannya dibawa,” ujarnya.
Sebelumnya, kata Miswar, pihak kejaksaan mengatakan bahwa lahan yang disita akan dititipkan untuk dikelola oleh anak perusahaan BUMN. Anehnya, fakta di lapangan pihak PT CA masih memanen TBS sawit secara rutin.
Bahkan, lanjut dia, mereka (PT.CA) selama dalam penyitaan masih melakukan aktifitas replanting untuk ditanam bibit baru. Padahal kasus ini sudah lebih dari satu tahun yang seharusnya sudah ditetapkan tersangka.
Miswar mengungkapkan, jika pihak Kejaksaan tidak mampu membuktikan adanya tindak pidana korupsi, sebaiknya kasus itu dihentikan atau di SP3-kan supaya ada kepastian hukum dan menghindari konflik di tengah masyarakat.
“Kemarin cukup ramai warga datang ke situ untuk bagi-bagi lahan sekalian pasang patok pembatas. Jika tidak secepatnya diselesaikan dikhawatirkan akan timbul konflik baru di masyarakat,” ungkapnya
Pihak SaKA, kata Miswar akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut seiring dengan hasil investigasi di lapangan.
Sebelumnya pada tahun 2023 lalu tim penyidik Kejari Abdya menyita 7.000 hektare tanah eks HGU PT CA di Babahrot terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Adapun proses penyitaan dilakukan untuk keperluan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT CA.
Kejari Abdya menyita tanah HGU tersebut setelah tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan kantor PT CA di Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot.
Berdasarkan data yang dihimpun, luas lahan PT CA sesuai Hak Guna Usaha (HGU) No.1 Tahun 1990, seluas 7.516 hektar dan di lokasi itu juga sudah terpasang papan plang nama penyitaan oleh Kejari Abdya. (*)