“Atas perbuatan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana, akan dijerat dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim AKP Zhia.
BIREUEN – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bireuen berhasil membekuk warga Desa Keude Dua Kecamatan Juli, kabupaten setempat berinisial AS (34).
AS ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).
Kapolres Bireuen, AKBP Mike Hardy Wirapraja, melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam mengatakan pelaku diamankan pada Selasa, (7/3) sekira pukul 01.00 WIB.
“Pelaku diduga melakukan curanmor dibekuk oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen di Desa Geulanggang Kecamatan Kota Juang, Bireuen,” ujar Kasatreskrim AKP Zhia, Selasa (7/3/2023).
Penangkapan pelaku dipimpin oleh Kanit Opsnal Satuan Reskrim Polres Bireuen setelah melakukan pengembangan berdasarkan LP Nomor : LP. B/13/I/2023/SPKT/RES BIREUEN/POLDA ACEH. Kepada tersangka yang diduga melakukan curanmor.
“Hasil interogasi tersangka, motor yang telah dicuri tersebut berada di Desa Cet Iboh Kecamatan Jeumpa, Bireuen. Sebelumnya motor itu telah diamankan oleh masyarakat pada saat tersangka melakukan pencurian pisang,” jelas AKP Zhia.
Selanjutnya, kata Kasat, tim langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan sepeda motor tersebut. Barang bukti yang diamankan petugas yakni 1 unit sepeda motor honda Supra dengan nopol BL 4650 ZF.
“Atas perbuatan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana, akan dijerat dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas AKP Zhia. (*)
Editor : Salman
Simak berita dan artikel lainnya di Google News dan ikuti saluran kami di Channel WhatsApp