Blangpidie – Relawan Teknologi dan Komunikasi (RTIK) mencatat Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menempati peringkat tertinggi di provinsi Aceh yang paling banyak mengakses situs judi online (judol).
Wakil Ketua RTIK Aceh, Adi Khairi mengatakan, data Google Trends menunjukkan Blang Pidie, Abdya tercatat sebagai wilayah dengan minat pencarian kata kunci “slot” tertinggi di Aceh dalam periode 30 hari terakhir.
“Berdasarkan data tersebut, Blang Pidie memperoleh skor relatif 100, disusul Blangkejeren 92, Kutacane 89, Simpang Tiga Redelong 88, dan Meulaboh 75,” ujar Adi, Senin (31/8/2026).
Meskipun demikian, Adi menegaskan bahwa data Google Trends harus dibaca secara proporsional.
Data tersebut menunjukkan minat atau intensitas pencarian suatu kata kunci, bukan data yang secara langsung menunjukkan jumlah pemain atau pengguna judi online.
“Data Google Trends tidak bisa kita jadikan kesimpulan bahwa pengguna judi online di Abdya adalah yang terbanyak di Aceh. Tetapi ketika pencarian kata ‘slot’ berada di posisi tertinggi, ini bisa menjadi salah satu sinyal atau alarm yang patut diperhatikan,” jelasnya.
Menurutnya, data digital seperti Google Trends dapat digunakan sebagai salah satu bahan untuk melihat fenomena yang berkembang di masyarakat, tetapi tetap membutuhkan data dan kajian lain untuk mendapatkan kesimpulan yang lebih akurat.
Adi mengajak masyarakat Abdya untuk tidak menjadikan tingginya pencarian kata “slot” sebagai bahan saling menuduh, melainkan sebagai momentum untuk meningkatkan kewaspadaan.
“Jangan kita gunakan data ini untuk memberi stigma kepada masyarakat Abdya. Jadikan ini alarm bersama. Kalau ada indikasi persoalan judi online, mari kita hadapi dengan edukasi, pencegahan dan penegakan aturan,” tuturnya.
RTIK Aceh Dukung Langkah Bupati Abdya Berantas Judi Online
Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Aceh sangat mendukung langkah tegas Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, dalam upaya memberantas praktik judi online, khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Abdya.
Dukungan tersebut disampaikan RTIK Aceh, menyusul langkah Bupati Safaruddin yang melakukan pemeriksaan telepon genggam aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan judi online di lingkungan pemerintahan, Senin (31/8/2026).
“RTIK Aceh mendukung langkah Bupati Safaruddin. Ini merupakan bentuk keberanian pemerintah daerah dalam mengambil langkah nyata untuk mencegah judi online, khususnya di lingkungan aparatur pemerintahan,” ujar Adi Khairi.
Ia menilai ASN sebagai bagian dari aparatur negara memiliki tanggung jawab untuk memberikan contoh positif dalam penggunaan teknologi digital. Karena itu, lingkungan pemerintahan harus menjadi ruang yang bersih dari aktivitas judi online.
“Jangan sampai teknologi yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan produktivitas justru dimanfaatkan untuk aktivitas yang merugikan diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat,” katanya.
Menurut Adi Khairi, judi online bukan hanya persoalan individu, tetapi telah menjadi tantangan serius di era digital. Kemudahan akses melalui telepon pintar dan internet membuat masyarakat dapat terpapar berbagai platform perjudian hanya dengan beberapa kali klik. (*)




