Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Komunitas MenulisOpini

Akankah Kasus Bullying di Indonesia Bisa Diatasi atau Malah Sebaliknya?

320
×

Akankah Kasus Bullying di Indonesia Bisa Diatasi atau Malah Sebaliknya?

Sebarkan artikel ini
Poster ilustrasi stop tindakan bullying.

Oleh : Syahrul Amin

Perundungan atau bullying adalah perilaku tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun dunia maya. Perundungan juga membuat seseorang merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan baik dilakukan oleh perorangan ataupun kelompok.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasus bullying semakin marak kita dengar di Indonesia, tidak hanya satu kasus melainkan berbagai kasus yang terjadi di kalangan masyarakat Indonesia pada saat ini.

Dengan kata lain bullying dapat menjadi kebiasaan yang buruk bagi banyak orang khususnya bagi pelajar Indonesia.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) telah merilis data kasus bullying atau perundungan di sekolah tahun 2023. Sejak Januari hingga September, tercatat ada 23 kasus bullying.
Dari 23 kasus tersebut, 50% terjadi di jenjang SMP, 23% di jenjang SD, 13,5% di jenjang SMA, dan 13,5% di jenjang SMK.

Baca Juga :   NAPZA Racun Dunia

Khusus pembullyan sering terjadi pada usia remaja hingga anak-anak, baik itu dari sekolah SD, SMP maupun tingkat SMA.

Lebih sering terjadi pembullyan yang dilakukan oleh siswa terhadap siswa lain, salah satu contohnya yang terjadi pada saat ini kasus pembullyan di SMP Cilacap aksi pengeroyokan oleh salah satu siswa dengan siswa lainnya, sehingga siswa yang menjadi korban berinisial FF sangatlah memprihatinkan dimana korban mengalami patah tulang di bagian tulang rusuk.

Begitu mengerikan kondisi pelajar Indonesia saat ini dimana bully menjadi salah satu ajang untuk di perlihatkan, kenakalan atau perundungan menjadi trend di kalangan pelajar saat ini.

Adakah efek jera bagi pembully yang terjadi di indonesia saat ini, hukum yang menjadi efek jera bagi pelaku pembullyan.

Baca Juga :   Kesejahteraan Rakyat dalam Bayang-Bayang Oligarki Politik

Realitanya sekarang kasus pembullyan khusus untuk pelaku pembullyan di bawah umur, setelah di tangkap pihak polisi, dan melakukan interogasi oleh pihak yang berwajib, dan meminta maaf si pelaku pembullyan nya setelah itu di lepaskan kembali karena alasan masih di bawah umur untuk di hukum, hukuman seperti ini tidak membuat si pelaku jera atas perbuatannya jangan membedakan si pelaku pembullyan ini belum cukup umur, tapi pikirkan nasib si korban pembullyan menjadi trauma untuk dirinya sendiri.

Seharusnya ada undang-undang, yang mengatur tentang hukuman bagi para pembully, sehingga membuat efek jera bagi pelaku. Pelaku bullying rata-rata merupakan mereka yang masih dibawah umur sehingga tidak bisa dikenakan hukuman.

Baca Juga :   Peran Pemuda sebagai Agent Of Change

Contoh saja di luar negeri seperti Amerika Serikat, membuat sebuah hukuman bagi anak-anak yang melakukan kenakalan salah satunya pembully. Mereka akan dimasukan ke dalam sebuah lapas dimana isinya para narapidana, dimana di lapas tersebut mereka di ajarkan oleh para tahanan, sehingga membuat mereka jera dengan hasil perbuatannya tersebut.

Berdasarkan survey Programme for International Student Assesment (PISA), Indonesia menjadi negara peringkat teratas kelima dalam kasus bullying yang sering kali terjadi pada anak-anak dan remaja.

Akankah kasus pembullyan ini bisa teratasi dengan baik atau malah sebaliknya, seberapa banyak lagi korban yang di akibatkan dari kasus ini, dan akankah hukuman yang dilakukan oleh negara Amerika Serikat bisa diimplementasikan di Indonesia.(*)

Penulis adalah Mahasiswa Prodi Kesejahteraan Sosial, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Editor : Redaksi