Tapaktuan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan mengamankan seorang pria berinisial IR (23) yang diduga terlibat tindak pidana judi online.

Penangkapan berlangsung di Gampong Panton Rubek, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan.

IR diamankan petugas setelah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian online menggunakan telepon genggam di sebuah warung sembako, Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Menanggapi laporan tersebut, Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Selatan bergerak melakukan penyelidikan di lokasi.

Petugas kemudian menangkap IR yang diduga tengah bermain judi online situs Maha 303 jenis permainan Mahjong.

ADVERTISEMENT

Dari lokasi penindakan, polisi menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo A54 warna hitam. HP tersebut diduga kuat digunakan pelaku untuk mengakses situs perjudian tersebut.

Selain itu, petugas menemukan akun bernama EVOSLAW dengan sisa saldo Rp144.000, serta akun dompet digital DANA yang dipakai sebagai sarana transaksi.

ADVERTISEMENT

Terduga pelaku dan barang bukti kini telah dibawa ke Polres Aceh Selatan.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, S.H., M.H., mengatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk respon cepat atas aduan warga.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena dapat menimbulkan kerugian ekonomi dan berbagai dampak negatif lainnya,” ujar Iptu Bagus Pribadi.

Ia juga meminta warga untuk tak ragu melapor jika menemukan indikasi tindak pidana di lingkungan sekitar. Menurutnya, laporan masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

ADVERTISEMENT

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan masih memeriksa terduga pelaku dan sejumlah saksi, serta melengkapi alat bukti pendukung untuk kepentingan proses penyidikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)

Editor: Fakhrul Razi
Penulis: Salman Sy