Blangpidie – Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) resmi menetapkan mantan Keuchik Gampong Pantai Perak, Kecamatan Susoh, berinisial M sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Tahun 2024.

Penetapan tersangka terhadap oknum Keuchik tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya Kardono, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Kantor Kejari setempat, Kamis (15/10/2026).

Kardono menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, M selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan gampong diduga kuat melakukan serangkaian perbuatan melawan hukum.

Perbuatan tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp109.192.089,68.

“Kerugian negara tersebut diperkuat dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Abdya,” ujar Kardono, didampingi Kasi Intelijen Barry Sugiarto dan Kasi Datun Wahyudin kepada awak media.

ADVERTISEMENT

Modus Pengadaan Fiktif dan Pakai Uang Desa

Kajari Abdya membeberkan modus penyimpangan yang dilakukan oleh M selama menjabat.

ADVERTISEMENT

Tersangka tidak merealisasikan pengadaan sepeda motor dinas N-Max serta pembangunan gapura gampong.

Padahal, anggaran untuk kedua kegiatan fisik tersebut telah dicairkan secara penuh.

“Dana yang tidak direalisasikan itu seluruhnya dikuasai oleh M dan dipergunakan untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Kardono.

Akibat tak kunjung merealisasikan kegiatan tersebut, Camat Susoh sempat melayangkan teguran keras kepada tersangka.

ADVERTISEMENT

M bahkan sempat membuat surat pernyataan resmi penyelesaian kegiatan yang ditandatangani bersama Ketua Tuha Peut serta disaksikan Camat Susoh.

Dalam surat itu, M berjanji menyelesaikan pengadaan dan pembangunan paling lambat 10 Juli 2025.

Namun hingga memasuki Desember 2025, janji manis tersebut tak kunjung dipenuhi oleh tersangka.

Tak hanya itu, pihak kejaksaan dan Inspektorat juga telah mengupayakan penyelesaian secara administratif melalui penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Sayangnya, batas waktu 60 hari yang diberikan Inspektorat diabaikan begitu saja oleh M.

Bahkan setelah hasil penghitungan resmi kerugian negara diterbitkan, tersangka tetap tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan kerugian tersebut.

“Karena terdapat kerugian yang nyata dan ditemukan adanya niat jahat (mens rea) serta unsur perbuatan melawan hukum secara jelas, maka penyidik menetapkan M sebagai tersangka,” tegas Kardono.

Atas perbuatannya, M kini terancam hukuman berat.

Penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan Primair Pasal 603 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, serta Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. (*)

Editor: Fakhrul Razi
Penulis: Salman Sy