Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Pemerintahan

Aturan Baru, Ini Besaran Gaji, Tunjangan Kades dan Perangkat Desa Terbaru 2024

417
×

Aturan Baru, Ini Besaran Gaji, Tunjangan Kades dan Perangkat Desa Terbaru 2024

Sebarkan artikel ini
Gambar Ilustrasi - Aturan Baru, Ini Besaran Gaji, Tunjangan Kades dan Perangkat Desa Terbaru 2024. (Foto: YouTube Desa Fokus)

ACEHLOBALNEWS.COM — Kepala desa dan perangkatnya merupakan garda terdepan dalam pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa. Mereka mengemban tanggung jawab besar dalam mengelola dana desa, melaksanakan program pembangunan, dan mengaktifkan partisipasi masyarakat.

Sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka, pemerintah telah menetapkan besaran gaji dan tunjangan terbaru untuk kepala desa dan perangkatnya di tahun 2024.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Gaji Pokok

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, gaji pokok kepala desa minimal setara dengan 120% gaji pokok PNS golongan II/a, yaitu sebesar Rp2.426.640,00 per bulan.

Sedangkan untuk sekretaris desa minimal setara dengan 110% gaji pokok PNS golongan II/a, yaitu sebesar Rp2.224.420,00 per bulan.

Baca Juga :   KPK Ingatkan DPRA dan DPRK Se Aceh Tak Cari Untung dari Dana Pokir

Dan perangkat desa lainnya minimal setara dengan 100% gaji pokok PNS golongan II/a, yaitu sebesar Rp2.022.200,00 per bulan.

Tunjangan

Selain gaji pokok, kepala desa dan perangkatnya juga berhak atas berbagai tunjangan, antara lain tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesejahteraan, tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan ini bervariasi tergantung pada jabatan, kinerja, dan kondisi keuangan daerah.

Berikut adalah rincian rata-rata tunjangan per bulan di tahun 2024:

1. Kepala Desa:

– Tunjangan jabatan: Rp500.000,00

– Tunjangan kinerja: Rp300.000,00

– Tunjangan kesejahteraan: Rp200.000,00

– Tunjangan lainnya: Rp100.000,00

2. Sekretaris Desa:

– Tunjangan jabatan: Rp450.000,00

– Tunjangan kinerja: Rp250.000,00

– Tunjangan kesejahteraan: Rp150.000,00

– Tunjangan lainnya: Rp75.000,00

Baca Juga :   Mantan Kades di Subulussalam Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

3. Perangkat Desa Lainnya:

– Tunjangan jabatan: Rp400.000,00

– Tunjangan kinerja: Rp200.000,00

– Tunjangan kesejahteraan: Rp100.000,00

– Tunjangan lainnya: Rp50.000,00

Total Pendapatan

Dengan demikian, total pendapatan tahunan terbaru untuk kepala desa dan stafnya pada tahun 2024 adalah:

– Kepala Desa: Rp3.526.640,00 per bulan

– Sekretaris Desa: Rp3.149.420,00 per bulan

– Perangkat Desa Lainnya: Rp2.772.200,00 per bulan

Penyesuaian Tunjangan dan Gaji Perangkat Desa

Informasi mengenai besaran tunjangan dan gaji perangkat desa yang dipaparkan di atas  merupakan rata-rata nasional. Perlu diingat bahwa setiap daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan besaran tersebut.

Penyesuaian ini mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:

– Kondisi keuangan daerah

Daerah dengan kondisi keuangan yang lebih baik, memungkinkan untuk memberikan tunjangan dan gaji yang lebih tinggi kepada perangkat desanya.

Baca Juga :   Usai Dilantik, Kades Sinabang Diarak Warga dengan Pajero Sport

– Beban kerja perangkat desa

Beban kerja di setiap desa dapat berbeda-beda. Desa dengan wilayah yang lebih luas dan jumlah penduduk yang lebih banyak, umumnya memiliki beban kerja yang lebih tinggi.

– Tingkat kesulitan tugas kades dan perangkat desa

Desa di daerah terpencil dengan akses yang sulit, umumnya memiliki tingkat kesulitan tugas yang lebih tinggi dibandingkan desa di daerah perkotaan.

Oleh karena itu, besaran tunjangan dan gaji perangkat desa di setiap daerah dapat berbeda-beda.

Untuk mengetahui informasi yang lebih akurat mengenai besaran tunjangan dan gaji perangkat desa di wilayah Anda, silakan hubungi dinas terkait di daerah Anda.(*)