Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Hukrim

Bea Cukai Aceh Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp37,8 Miliar

144
×

Bea Cukai Aceh Gagalkan Dua Upaya Penyelundupan Rokok Ilegal Senilai Rp37,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Press release upaya penyelundupan 15 juta batang rokok Ilegal di perairan Aceh pada Mei 2024, di Banda Aceh, Senin (3/5/2024). (Foto: Acehglobal / IP)

Banda Aceh, Acehglobal — Dalam upaya melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal dan mengoptimalkan penerimaan negara, Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan dua upaya penyelundupan rokok ilegal di perairan Aceh pada Mei 2024.

Total 15,9 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai berhasil diamankan dalam operasi ini, dengan nilai barang mencapai Rp37,8 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp50 miliar.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Penindakan pertama dilakukan pada 18 Mei 2024. Tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Satgas Patroli Laut BC 30002 berhasil mengamankan 5,9 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai jenis SPM di perairan Kuala Cangkoi.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp14 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp18,6 miliar.

Baca Juga :   Bejat! Ayah di Abdya Tega Rudakpaksa Anak Tiri Berkali-kali

Penindakan kedua dilakukan pada 26 Mei 2024. Tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan Satgas Patroli Laut BC 15030 dan BC 30002 berhasil mengamankan 10 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai jenis SPM di perairan Kuala Langsa.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp23,8 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp31,5 miliar.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Safuadi, mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai untuk memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh.

Baca Juga :   Oknum Kades dan 4 Aparatur Desa di Nagan Raya Ditangkap Tim Saber Pungli

“Kami terus berusaha mengantisipasi peningkatan aksi penyelundupan barang dan peredaran rokok ilegal, guna mengamankan hak-hak keuangan negara, khususnya di wilayah Aceh,” ujar Safuadi.

Safuadi menambahkan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News