Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
Pemerintahan

Bustami Hamzah Akan Dilantik jadi Pj Gubernur Aceh Gantikan Achmad Marzuki

1914
×

Bustami Hamzah Akan Dilantik jadi Pj Gubernur Aceh Gantikan Achmad Marzuki

Sebarkan artikel ini
Sekda Aceh, Bustami Hamzah. (Foto: Istimewa)

Banda Aceh, Acehglobal – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami Hamzah akan dilantik menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Aceh pada Rabu siang (13/3/2024).

Bustami akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian atas nama Presiden Republik Indonesia. Bustami akan menggantikan Achmad Marzuki yang jabatannya belum sampai satu tahun.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Informasi yang beredar bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Bustami sebagai Pj Gubernur Aceh sudah diteken/ditandatangani.

Baca Juga :   Pj Bupati Nagan Raya Lantik Tiga Kepala Dinas

Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA membenarkan ikhwal pelantikan Bustami Hamzah sebagai Pj Gubernur Aceh. Bustami dilantik untuk menggantikan Achmad Marzuki sebelum masa tugasnya berakhir.

MTA mengatakan pihaknya sudah menerima kabar dari Jakarta bahwa Bustami akan dilantik menjadi Pj Gubernur Aceh.

“Iya benar, informasi yang kita dapatkan dari Kemendagri, Sekda Aceh Bustami Hamzah akan dilantik sebagai Pj Gubernur Aceh gantikan Achmad Marzuki,” kata MTA kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (8/3/2024).

Baca Juga :   FPMPA Dukung Langkah Pj Gubernur Aceh Berhentikan Direksi dan Komisaris BAS

Ia mengatakan, prosesi pelantikan dan serah terima jabatan Pj Gubernur Aceh tersebut bakal dilaksanakan pada Rabu (13/3/2024) sekitar 13.30 WIB di SBP Lantai 3 Gedung Kementerian Dalam Negeri.

“Pelantikan akan dilakukan oleh Mendagri Tito Karnavian atas nama Presiden, sekaligus dilakukan serah-terima jabatan penjabat Gubernur Aceh,” ujar MTA

Pergantian Pj Gubernur Aceh tersebut belum sampai pada akhir tugasnya tahun kedua di Aceh.

Baca Juga :   Pemerintah Aceh Raih BKN Award 2022 Peringkat Dua Nasional

Pasalnya, Achmad Marzuki sebelumnya mendapatkan masa perpanjangan tugas setahun terhitung Juli 2023 sampai 2024.

Sebagai informasi, Achmad Marzuki menjadi Pj Gubernur Aceh pertama pada Juli 2022 menggantikan Gubernur Aceh demisioner Nova Iriansyah yang purnatugas tahun itu.

Kemudian, pada Juli 2023, Tito Karnavian kembali memperpanjang masa tugas Achmad Marzuki untuk Aceh selama satu tahun.

Namun, belum sampai setahun, Achmad Marzuki diganti dengan Sekda Aceh Bustami Hamzah.(*)