Blangpidie – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) segera memproses pencairan gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan pemerintah setempat.

Pencairan tersebut dilakukan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Perubahan (APBK-P) Abdya Tahun 2026 resmi ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah Aceh.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Abdya, Gusvizarni, membenarkan bahwa hak para tenaga pendidik tersebut akan direalisasikan dalam kurun waktu beberapa hari ke depan.

“Benar, gaji guru PPPK Paruh Waktu segera cair dalam beberapa hari ini,” ujar Gusvizarni pada Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan dokumen pendukung berupa surat aktif mengajar dan rekapitulasi absensi dari masing-masing pihak sekolah.

ADVERTISEMENT

Jika seluruh dokumen tersebut diserahkan dengan cepat, Disdikbud akan langsung menerbitkan dan menyerahkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Abdya.

“Jika dokumen itu cepat diserahkan pihak sekolah, insyaallah SPM-nya segera kita masukkan ke BPKD,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Gusvizarni menyebutkan, total guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Abdya terdata sebanyak 1.018 orang.

Adapun skema pembayaran gaji yang akan dicairkan kali ini dihitung terhitung sejak periode Januari hingga September 2026, mengingat bulan Oktober masih berjalan.

Setelah pencairan rapel tersebut tuntas, mekanisme pembayaran gaji ke depannya dipastikan bakal kembali berjalan secara normal.

Ia juga menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran sebelumnya bukan disebabkan oleh ketidaktersediaan anggaran di kas daerah.

ADVERTISEMENT

Keterlambatan terjadi lantaran adanya proses penyesuaian regulasi serta skema pemerataan besaran honorarium bagi para guru.

Sebelumnya, sebagian gaji guru bersumber dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nominal yang bervariasi dan kerap berada di bawah standar pemerintah daerah.

Melihat kondisi tersebut, Bupati Abdya mengambil kebijakan untuk menambah alokasi anggaran melalui APBK-P agar penghasilan guru dapat diseragamkan sesuai kemampuan daerah.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Abdya akan menutup kekurangan honorarium bagi sekolah yang tidak mampu membayar penuh dari dana BOS, sehingga besaran yang diterima seluruh guru menjadi setara.

“Artinya, Pak Bupati mengedepankan prinsip berkeadilan. Beliau ingin gaji guru PPPK Paruh Waktu ini tidak ada perbedaan, semuanya sama,” tegas Gusvizarni.

Secara terpisah, Kepala BPKD Abdya, Mussawir, membenarkan bahwa penetapan APBK-P Abdya Tahun 2026 telah tuntas setelah disempurnakan sesuai evaluasi Pemerintah Aceh.

Dengan penetapan tersebut, seluruh program dan kegiatan anggaran yang termuat di dalamnya sudah siap dieksekusi, termasuk alokasi pembayaran gaji guru.

Proses penyaluran dana saat ini hanya tinggal menunggu penerbitan berkas SPM resmi dari Disdikbud Abdya.

“Jika SPM-nya sudah masuk, kita langsung mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), sehingga gaji guru PPPK Paruh Waktu langsung diproses,” terang Mussawir.

Ia menambahkan, total alokasi anggaran yang disiapkan Pemkab Abdya untuk membayar gaji 1.018 guru PPPK Paruh Waktu mencapai lebih dari Rp8 miliar untuk alokasi 12 bulan.

Pihak Disdikbud pun telah berkoordinasi secara intensif dengan BPKD sembari menunggu perampungan dokumen administrasi dari sekolah-sekolah. (*)

Editor: Fakhrul Razi
Penulis: Salman Sy