Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
BeritaHeadlineHukum

DPO Kasus Investasi Bodong di Aceh Singkil Ditangkap Polisi

200
×

DPO Kasus Investasi Bodong di Aceh Singkil Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Satreskrim Polres Aceh Singkil mengamankan DPO pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan uang melalui investasi bodong berinisial F (20), pada Sabtu, (8/10/2022) lalu. (Foto: Humas Polres Aceh Singkil)

Aceh Singkil, AcehGlobalnews.com — Satreskrim Polres Aceh Singkil mengamankan DPO pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan uang melalui investasi bodong berinisial F (20), pada Sabtu, (8/10/2022) lalu.

Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Rantau Prapat, Sumatera Utara.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil, AKP Abdul Halim menjelaskan, perkara tersebut telah dinyatakan P21 atau lengkap, namun tersangka mangkir saat dilakukan pemanggilan untuk pelaksanaan tahap II, hingga ditetapkan sebagai DPO.

“Pelaku ini mangkir dan melarikan diri. Ia bersembunyi di salah satu rumah di Jalan Surya Padang, Rantau Prapat, Sumatera Utara. Pelaku melarikan diri selama sembilan bulan sejak berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, hingga akhirnya ditangkap,” kata Abdul Halim.

Baca Juga :   Tuntut Realisasi Janji Walikota Subulussalam, AMPeS Gelar Aksi di Banda Aceh

Abdul Halim mengungkapkan, bahwa penangkapan itu bermula dari informasi tentang keberadaan DPO Polres Aceh Singkil di Sumatera Utara. Tak mau ketinggalan langkah, petugas langsung bergerak mengamankan pelaku.

Baca Juga :   Alhamdulillah, Semua Korban Hilang Banjir Bandang Kota Batu Sudah Ditemukan

“Adapun barang bukti yang diamankan adalah satu unit handphone dan tiga rangkap print out rekening koran BSI milik F. Ia disangkakan dengan Pasal 372 Jo Pasal 378 KUHPidana,” pungkasnya. (*)