Dua Pelaku Zina di Abdya Jalani Hukuman 100 Kali Cambuk

Kamis, 4 November 2021 - 17:55 WIB

Kedua terpidana pelaku zina di Abdya menjalani hukuman 100 kali cambuk di Lapas IIB Blangpidie, Kamis (4/11/2021). Foto : Ist.

Kedua terpidana pelaku zina di Abdya menjalani hukuman 100 kali cambuk di Lapas IIB Blangpidie, Kamis (4/11/2021). Foto : Ist.

GLOBAL BLANGPIDIE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap dua terpidana jarimah zina di halaman Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Blangpidie, Kabupaten setempat, Kamis (4/11/2021).

Eksekusi uqubat cambuk tersebut dilaksanakan oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejari Abdya terhadap para terpidana Jarimah Zina.

 Eksekusi hukuman cambuk itu, berdasarkan Petikan Putusan Mahkamah Syari’ah Blangpidie, Nomor: 10/Jn/2021/Ms.Bpd, dalam rangka Penegakan Hukum Jinayat sesuai Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Adapun dua terpidana yang menjalani hukuman cambuk tersebut, yakni atas nama TR dan EV. Hakim menghukum kedua terdakwa dengan Uqubat Hudud Cambuk masing-masing sebanyak 100 (seratus) kali.

Diketahui, EV adalah seorang perempuan janda warga Kecamatan Blangpidie, Abdya sehari-hari berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Sementara, TR merupakan  warga Kecamatan Manggeng, Abdya.

Baca Juga :   Irjen Teddy Ditangkap Bersama 4 Anggota Polri, Salah Satu Berpangkat Kompol

Keduanya ditangkap Satpol PP dan WH lantaran melakukan hubungan perselingkuhan atas laporan istri TR yang berinisial IY, pada Rabu (11/8/2021) lalu.

Baca Juga :   27 Pemain Judi di Aceh Jaya Digulung Polisi, Tiga Ditahan

Saat itu, IY juga membeberkan bukti kuat berupa foto dan video perselingkuhan suaminya dengan EV kepada Satpol PP WH. (*)


Ikuti berita terbaru Aceh Global News melalui Google News : Klik Disini !

Baca Juga

Berita

Spesifikasi Agya 2023 dan 6 Jenis Mobil Toyota Cocok Untuk Masyarakat Kelas Bawah

Berita

Eratkan Silaturahmi, SMA 1 Blangpidie Abdya Akan Adakan Reuni Akbar Alumni

Berita

Abdya Raih 2 Medali dari Cabor Muaythai di Pora XIV Pidie
Kembangkan PT Arun Jadi Lokasi Penyimpanan Gas, PT PEMA Teken MoU dengan ODIN Reservoir Consultan

Berita

Kembangkan PT Arun Jadi Lokasi Penyimpanan Gas, PT PEMA Teken MoU dengan ODIN Reservoir Consultan

Berita

KOBAR Abdya Minta Mendagri Lanjutkan Darmansah Sebagai Pj Bupati

Berita

FKPPA Minta Pj Gubernur Aceh Cabut Izin Perusahaan PT JAM di Abdya

Berita

Gerak Cepat! Kurang 3 Jam, Polres Subulussalam Ciduk Enam Pelaku Pengeroyokan

Berita

BAS Cabang Samudera Serahkan Puluhan Rompi Pelayanan Haji dan Spanduk