GLOBAL NAGAN RAYA – Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 2 (dua) orang terpidana pelaku maisir (perjudian), Jum’at (13/8/202). Prosesi hukuman cambuk dilaksanakan di Alun-alun Suka Makmue Kabupaten Nagan Raya.
Kedua pelaku divonis bersalah lantaran telah melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya harus rela dicambuk di depan umum masing-masing sebanyak 16 kali cambuk.
Kedua pelaku yang dihukum cambuk itu yakni berinisial FE dan AB. Keduanya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Jinayat Maisir sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.
View this post on Instagram
Para terpidana sudah ditahan sejak tanggal 19 April 2021 sampai dengan dilaksanakan uqubat cambuk tanggal 13 Agustus 2021.
Selama 117 hari yang mana uqubat cambuk terhadap pelaku terpidana FE dan AB dikurangi sebanyak 4 (empat) kali berdasarkan pasal 23 ayat (2) dan (3) Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. (*)