Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
DaerahHaba Gampong

Gampong Durian Rampak Tetapkan 36 Penerima BLT Dana Desa

516
×

Gampong Durian Rampak Tetapkan 36 Penerima BLT Dana Desa

Sebarkan artikel ini
Keuchik Durian Rampak, Suhaimi didampingi Ketua Tuha Peut Yurdani Yunus dan pendamping desa pada acara musyawarah penetapan penerima manfaat BLT Dana Desa di aula kantor Keuchik setempat, Rabu (21/2/2024). Foto : Acehglobal / Ist.

Blangpidie, Acehglobal – Pemerintah Gampong Durian Rampak, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah menetapkan 36 warga kurang mampu sebagai penerima bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2024.

Penetapan ini dilakukan melalui Musyawarah Gampong Khusus (Musgamsus) yang berlangsung di aula kantor Keuchik setempat, Rabu (21/2/2024).

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Musgamsus dipimpin oleh Ketua Tuha Peut Yurdani Yunus, dan dihadiri oleh Keuchik Suhaimi, anggota Tuha Peut, tokoh masyarakat, tokoh agama, aparatur Gampong, dan unsur keterwakilan masyarakat.

Baca Juga :   LSM KOMPAK minta Saber Pungli Abdya Berantas Dugaan Pungli Dana BLT

“Berdasarkan musgamsus, peserta musyawarah sepakat menetapkan 36 keluarga penerima manfaat (KPM) untuk menerima BLT selama setahun penuh,” kata Keuchik Gampong Durian Rampak, Suhaimi.

“Penerima BLT tahun ini didominasi oleh janda lansia dan janda tidak mampu yang memiliki tanggungan anak yang masih bersekolah,” sambungnya.

Suhaimi berharap dengan ditetapkannya KPM penerima BLT Dana Desa ini, angka kemiskinan ekstrem di Gampong Durian Rampak, Kecamatan Susoh dapat ditekan di tahun 2024.

Baca Juga :   Mantab! BUMDes Jamboe Seumikee Kantongi Sertifikat Kemenkumham

Ia berpesan kepada penerima BLT, khususnya janda lansia agar menggunakan bantuan tersebut untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti membeli bahan sembako.

“Jangan sampai bantuan ini diserahkan kepada anak,” tegasnya.

Bagi janda tidak mampu yang memiliki tanggungan, Keuchik Durian Rampak mengingatkan agar BLT digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga, termasuk pemenuhan makanan bergizi untuk anak-anak mereka.

“Semoga bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima,” harapnya.

Proses penetapan KPM BLT Dana Desa dilakukan melalui beberapa tahapan, di antaranya pendataan awal oleh perangkat Gampong, verifikasi dan validasi data oleh tim Musgamsus serta yang terakhir Musyawarah Gampong untuk penetapan KPM.

Baca Juga :   Wakil Ketua DPRA Safaruddin Reses di Kemukiman Durian Rampak Susoh

Syarat utama menerima BLT masuk dalam kategori keluarga tidak mampu, dan tidak menerima program bantuan sosial lainnya dari pemerintah.

“Penyaluran BLT Dana Desa akan dilakukan secara bertahap setiap bulan. Penerima akan mendapatkan bantuan tersebut secara tunai sebesar Rp300.000 per bulan,” ujar Suhaimi.(*)

Simak berita dan artikel lainnya di Google News