Iklan - Scroll ke bawah untuk baca artikel
HeadlineKriminal

Lagi, Polres Abdya Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

225
×

Lagi, Polres Abdya Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
Pelaku DP diamankan di Mapolres Abdya bersama barang bukti. (Dok. Satres Narkoba Polres Abdya)

GLOBAL BLANGPIDIE – Tim Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Gampong Lhung Asan, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten setempat, Kamis (25/11/2021).

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution, SIK melalui Kasat Resnarkoba Ipda Hengky Harianto SH, MH menjelaskan, pelaku berinisial DP (33), warga Gampong Keudai Siblah, Blangpidie diamankan polisi lantaran terbukti membawa barang haram narkotika jenis sabu.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pelaku DP kita tangkap sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah pondok di Gampong Lhung Asan, Blangpidie,” ujar Kasat Ipda Hengky.

Dikatakannya, DP ditangkap tim Satres Narkoba Polres Abdya berdasarkan atas laporan masyarakat.

“Menindaklanjuti laporan itu, sekira pukul 09.00 wib, petugas langsung menuju ke lokasi pondok yang dicurigai,” tambahnya.

Setibanya di lokasi, lanjut Kasat, petugas langsung melakukan penangkapan dan mengamankan DP yang sedang berada di pondok.

Baca Juga :   Petugas Kaget, Temukan Paket Sabu yang Dilempar OTK dari Luar Lapas IIB Blangpidie

Kemudian, petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh aparatur gampong setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus Narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri yang berada di kamar mandi.

Kepada Polisi, pelaku mengaku barang haram berupa narkotika jenis sabu itu adalah miliknya.

Ipda Hengky menyebutkan, dari penangkapan DP, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus sabu dengan berat keseluruhan 4,59 gram, dan satu unit handphone warna hitam.

Baca Juga :   HUT ke-71 Humas Polri, Polres Abdya Salurkan Bantuan Sosial

“Pelaku disangka melanggar Pasal 112, pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000, serta paling banyak Rp10.000.000.000,” jelas Kasat Res Narkoba, Ipda Hengky Harianto.(*)